Kotapinang (Antaranews Sumut) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu Selatan optimis Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) tahun 2019 dapat disahkan tepat waktu.
Ketua DPRD Labuhanbatu Selatan, Jabaluddin Dasopang, Rabu di Kotapinang menyampaikan, saat ini pembahasan draft R-APBD dan sinkronisasi Rencana Kerja Anggaran (RKA) secara maraton sudah dilakukan terhadap 15 OPD.
Meskipun proses pembahasan pada masing-masing OPD yang dilakukan melalui mekanisme lintas komisi ini berlangsung sangat alot. Sebab, pembahasannya sangat mendetail, khususnya terhadap Dinas PUPR, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan RSUD Kotapinang.
“Sekarang tinggal 23 OPD lagi yang akan dibahas. Mudah-mudahan secepatnya rampung. Kami melakukan pembahasan secara maraton hingga dini hari tadi. Namun yang empat OPD itu sudah rampung, saya kira OPD lainnya akan lebih singkat,” katanya.
Pihaknya menargetkan R-APBD 2019 dapat disahkan pada 30 Nopember nanti. Menurutnya, Badan Musyawarah DPRD sudah menjadwalkan paripurna akan dilaksanakan pada, Rabu 28 Nopember.
“Jika pembahasan ternyata masih belum rampung juga, maka akan diundurkan lagi,” katanya.
Jabaluddin menyebutkan, seluruh anggota dewan sebenarnya sudah mengetahui dampak dan sanksinya, jika APBD terlambat disahkan. Namun, ego sektoral selalu saja menjadi penghambat kelancaran proses pembahasan.
Kadang kawan-kawan pura-pura tidak tahu. Mereka mengerti apa dampak dan sanksinya, karena sudah sering mengikuti Bimtek. Lihat yang terjadi pada APBD-Perubahan 2018, meskipun sudah disahkan tapi tidak dapat digunakan karena terlambat,” katanya.