Dua tersangka ditangkap berawal dari informasi masyarakat dan dua tersangka lagi hasil pengembangan terhadap tersangka yang ditangkap lebih dulu
Tanjungbalai (Antaranews Sumut) - Empat pria terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkotika ditangkap polisi jajaran Polres Tanjungbalai, Polda Sumateta Utara, ganja dan sabu-sabu diamankan sebagai barang bukti.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai didampingi Kasat Narkoba AKP Adi Haryono dan Kapolsek TB Selatan AKP Rudy Chandra, Kamis, membenarkan penangkapan empat pria terlibat narkotika jenis ganja dan sabu-sabu tersebut.

"Dua tersangka ditangkap berawal dari informasi masyarakat dan dua tersangka lagi hasil pengembangan terhadap tersangka yang ditangkap lebih dulu," ujar AKBP Irfan Rifai.

Menurut Kapolres, Rabu (21/11) sekitar pukul 21.30 Wib personil Unit Reskrim Polsek TB Selatan menangkap pria IS  (30 tahun) warga Jalan D.I Panjaitan, Kelurahan Sejahtera dengan barang bukti  berupa 2 bungkus kertas putih berisi daun ganja kering seberat 2,04 gram,1 plastik klip transparan kecil berisi 0,07 gram sabu-sabu dan 1 unit HP.

Tersangka IS mengaku barang haram tersebut diperoleh dari HM dan langsung dilakukan pencarian terhadap HM. Pada pukul 22.15 Wib personil TBS berhasil meringkus HM (48 tahun) warga Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Kota Tanjungbalai. 

Dari tangan HM diamankan barang bukti yakni, 1 bungkus kertas putih berisi 0,59 gram daun ganja dan 1 unit HP.

Sedangkan hasil pelaksanaan tugas Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai, kata Kapolres, dapat diamankan dua tersangka diduga pengedar narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu.

Keduanya yaitu AMM (41 tahun) warga Jalan Gotong Royong, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, dan 
ZN (50 tahun) Jalan H.Adlin, Gg. Jalak, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Dari tersangka AMM didapat barang bukti yaitu, 1 plastik klip transparan berisi 1,03 gram sabu-sabu, 1 lembar kertas timah rokok, 1 buah dompet kulit hitam, 1 buah mancis dan 1 buah jam tangan.

Kepada petugas AMM mengakui narkotika itu diperoleh dari ZN yang kemudian ditangkap dengan barang bukti sebanyak 11 bungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu berat total 1,7 gram, 3 plastik transparan kosong dan 1plastik bening kosong.

Pewarta: Yan Aswika
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026