Batubara (Antaranews Sumut) - Mutasi atau alih tugas jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil merupakan peristiwa yang biasa dan wajar serta memang harus terjadi sesuai dengan kepentingan organisasi birokrasi, bertujuan untuk menumbuhkan suasana baru bagi pejabat yang bersangkutan.
"Mutasi dan Alih tugas jabatan dilaksanakan dalam upaya meningkatkan prestasi kerja dan memenuhi tuntutan bagi kelancaran dan suksesnya pelaksanaan tugas dan tanggung jawab yang dibebankan pada instansi di mana pejabat yang bersangkutan bertugas." kata Bupati Batubara H.RM Hary Nugroho, SE, Selasa (23/10)
Hary meminta agar para pejabat yang dilantik dapat segera menjabarkan tugas pokok dan fungsi jabatannya masing-masing, pahami tata kerja dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan lembaga yang saudara dipimpin.
Juga yang sangat penting adalah pahami apa yang menjadi batasan wewenang dan peran masing-masing, sehingga terhindar dari kesalahan prosedur yang dapat merugikan nama baik pribadi ataupun Pemerintah Daerah Kabupaten Batubara.
Ia menjelaskan bahwa khusus untuk pelantikan Auditor, adalah PNS yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian atau keterampilan dibidang pengawasan dan bersifat mandiri memiliki kewenangan untuk melaksanakan audit terhadap SKPD.
"Guna menjaga komitmen dalam pelaksanaan tugas, perlu untuk diambil sumpah dan dilantik oleh pejabat yang berwenang." Ungkapnya.
Auditor yang baru dilantik dan diambil sumpah ini menjadi tauladan, baik dalam menjalankan tugas maupun sebagai anggota masyarakat, semua itu jelas tercermin dalam setiap pelaksanaan tugas kerja sehari-hari dengan mengembangkan disiplin, profesionalisme dan prestasi kerja.
"Jabatan yang diterima, baik Administrator, Pengawas dan Auditor didasarkan atas penilaian dari berbagai aspek. Oleh karenanya pelaksanaannya harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab, demi mencapai Visi dan Misi," katanya.
Bupati lantik pejabat administrator
Rabu, 31 Oktober 2018 20:29 WIB 925