Tapanuli Selatan (Antaranews Sumut) - Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) menyosialisasikan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 Tahun 2018, tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah.

Sosialisasi yang mengikutsertakan sebanyak 70 sekretaris/Kasubbag pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Tapsel itu dilaksanakan dua hari sejak Rabu hingga Kamis (24-25 Oktober) 2018, di aula Sarasi dua, Kantor Bupati setempat, di Sipirok.

Menurut, Kabag Unit Pelayanan Pengadaan (ULP) Sekretariat Pemkab Tapsel Ahmad Sani Harchan, mengatakan, Perpres nomor 16 tahun 2018 itu pengganti Perpres Nomor 54 Tahun 2010 yang dipakai selama ini.

"Kiranya setiap OPD nantinya dalam pengadaan barang/jasa pemerintahan sudah menggunakan Perpres yang baru nomor 16 tersebut,"katanya.

Adapun nara sumber dalam sosialisasi itu, yaitu  Khalid Mustafa dari pusat pengkajian pengadaan Indonesia (P3I), dan Syamsul Ramli, fungsional pengelola pengadaan barang/jasa tingkat pertama pada bagian infrastruktur dan ULP Kabupaten Banjar, trainer nasional pengadaan barang/jasa LKPP RI.

Dalam sambutan Bupati yang disampaikan Sekda Tapsel Parulian Nasution, mengatakan, sosialisasi Perpres nomor 16 itu sangat tepat mengingat Pemkab saat ini sedang menyusun Perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2019.

Bupati lebih jauh berharap, seluruh peserta betul mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut dengan serius dengan harapan nantinya peserta dapat  mentransformasikan ilmunya kepada pihak lain terkait ilmu proses pengadaan barang/jasa tersebut dengan benar.

Pewarta: Kodir Pohan
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026