Langkat, (Antaranews Sumut) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, sudah mengeluarkan surat untuk pelarangan pemasangan alat peraga kampanye (APK) diberbagai fasilitas umum.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Langkat Bidang Sumber Daya Manusia dan Hubungan Masyarakat Tengku Benyamin, di Stabat, Jumat, menjelaskan larangan pemasangan APk itu bagi para calon anggota legislatif, yang sudah kita tentukan.
Benyamin mengungkapkan larangan APK tersebut masih sama dengan pada saat pelaksanaan pemilihan kepala daerah Bupati dan Wakil Bupati Langkat, waktu itu.
Ia memberikan contoh yang dimaksud dengan fasilitas umum seperti rumah ibadah, sekolah, kantor pemerintah, dan berbagai tempat yang sudah ditentukan yang ada diberbagai kecamatan.
Termasuk stiker yang di pasang atau ditempel di berbagai pohon yang ada di jalan protokol, bebas hambatan dan gedung sekolah juga dilarang dipasang tanda peraga kampanye calon legislatif.
Namun diperbolehkan di pasang di mobil, sepanjang tidak mencantumkan nomor urut partai politik yang mengusungnya.
"Kita juga sudah melakukan rapat pertemuan dengan berbagai partai politik yang ada di daerah ini, malah sebelum diputuskan sempat terjadi perdebatan," ujarnya.
Namun, sudah diputuskan dimana untuk pemilihan anggota legislatif nomor partai dilarang dipasang di mobil atau bus, angkutan umum lainnya.
"Untuk nomor calon anggota legislatif walau sempat terjadi perdebatan akhirnya di perbolehkan. Hal itu juga sesuai PKPU," ungkapnya.
Menyangkut dengan penindakan terhadap berbagai pelanggaran yang terjadi dilapangan maka ranahnya tidak lagi berada di KPU tapi sudah di Bawaslu Langkat.
Juga sudah diputuskan baliho paling banyak lima disetiap desa dan kelurahan, spanduk 10, bilboard dua disetiap kabupaten, ukurannya disesuaikan dengan aturan, katanya.***2***
KPU larang pemasangan APK di fasilitas umum
Jumat, 5 Oktober 2018 6:37 WIB 6003