Bahwa Kementerian Sosial melakukan pemutakhiran data terpadu pada Basis Data Terpadu (BDT), yang akan menjadi acuan Pemerintah dalam mengintegrasikan Bantuan Sosial Non Tunai. Kata Parulian Panggabean Kadis Sosial TaptengPandan (Antaranews Sumut)- Dinas Sosial Kabupaten Tapanuli Tengah melaksanakan pendataan ulang verifikasi dan validasi data Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Senin. Pendataan ulang itu untuk mendukung Program Keluaraga Harapan (PKH) dan perubahan pembagian Beras Sejahtera (Rastra) menjadi penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Kepala Dinas Sosial Tapteng Parulian S. Panggaben mengatakan, bahwa pendataan dilakukan melalui Camat, Lurah, dan Kepala Desa, dan Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK). Selanjutnya, data yang diperoleh diverifikasi dan validasi oleh Dinsos Kabupaten Tapteng berdasarkan kriteria-kriteria yang telah ditentukan melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia sehingga diperoleh data yang valid.
“Bahwa Kementerian Sosial melakukan pemutakhiran data terpadu pada Basis Data Terpadu (BDT), yang akan menjadi acuan Pemerintah dalam mengintegrasikan Bantuan Sosial Non Tunai. Mengacu Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai maka bantuan yang diberikan dalam bentuk uang akan diberikan secara non tunai ke rekening atas nama Penerima Bantuan Sosial,”ujar Parulian.
Disebutkan Parulian penyaluran Bansos PKH dan BPNT ini secara non tunai dilakukan dengan menggunakan Kartu Kombo yang dinamakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Kartu ini merupakan Kartu Debet yang dikeluarkan Himpunan Bank-bank Negara (HIMBARA). Kartu ini dapat merekam data penerima dan berfungsi tabungan dan dompet elektronik untuk belanja dari alokasi kuota. Untuk memberhasilkan pelaksanaan Bansos Pangan (BPNT dan Bansos Rastra) dibentuk Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan di tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Kecamatan, yang masing-masing bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program di wilayahnya. Untuk itulah verifikasi dan validasi ini kita lakukan, terangnya.
Adapun jadwal pendataan ulang verifikasi dan validasi data KPM pada pelayanan Basis Data Terpadu (BDT) Dinas Sosial Kab. Tapteng, yaitu Kecamatan Sarudik pada 1 Oktober 2018, Kecamatan Pandan pada Selasa 2 Oktober 2018, Kecamatan Tukka dan Kecamatan Badiri pada Rabu 3 Oktober 2018, Kecamatan Sitahuis, Tapian Nauli dan Kolang pada Jumat 5 Oktober 2018, Kecamatan Pinangsori, Sibabangun dan Sukabangun pada Senin 8 Oktober 2018, Kecamatan Lumut, Sorkam, dan Sorkam Barat pada Rabu 10 Oktober 2018, Kecamatan Pasaribu Tobing, Sosorgadong, dan Barus pada Kamis 11 Oktober 2018, Kecamatan Barus Utara, Andam Dewi, Sirandorung, dan Manduamas pada Jumat 12 Oktober 2018. Waktu pelayanan pada jadwal tersebut mulai pukul 08.30 WIB hingga 12.00 WIB.
Pewarta: Jason GultomEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.