Program upaya melegalisasi poktan sebagai langkah untuk memperkuat keberadaan petani dicetuskan Bupati Nikson NababanTaput (Antaranews Sumut) - Pemerintah kabupaten Tapanuli Utara dan dan dewan perwakilan raktat setempat sepakat untuk memprogramkan upaya melegalisasi keberadaan kelompok tani melalui kepemilikan akte notaris yang pengurusannya dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Program upaya melegalisasi poktan sebagai langkah untuk memperkuat keberadaan petani dicetuskan Bupati Nikson Nababan dalam agenda rapat paripurna perubahan apbd yang digelar selama tiga hari terakhir hingga Jumat, di gedung DPRD Taput.
Program legalisasi poktan dengan pembiayaan yang ditampung dalam perubahan APBD 2018 senilai Rp.200 juta, mendapatkan dukungan wakil rakyat khususnya dua fraksi, yakni fraksi PDIP dan PKB, yang secara khusus mengakomodir pernyataan dukungannya dalam pendapat akhir fraksi.
"PDIP mengapresiasi langkah Pemkab Taput untuk penguatan poktan berbadan hukum," ujar Hulman Nababan, Ketua fraksi PDIP didampingi Sekretaris Marconis Siregar.
Pembiayaan program senilai Rp.200 juta dalam PAPBD 2018 untuk pembuatan akte notaris, disebutkan akan menjadi tahapan awal yang diharapkan akan dialokasikan kembali dalam APBD 2019.
Senada, fraksi PKB yang diketuai Renol Tampubolon dan Sekretaris Novada Sitompul, juga menyatakan dukungan untuk pembuatan akte notaris bagi seluruh poktan, dalam pendapat akhir fraksinya, dengan harapan agar status badan hukum tidak menjadi penghalang dalam menerima bantuan dari pemerintah.
Pewarta: Rinto AritonangEditor : Akung
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.