Asahan (Antaranews.Sumut) - Dinas Kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) Kabupaten Asahan meminta 170.801 masyarakat Asahan segera melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
" Hingga 31 Agustus 2018 ada 170.801 warga belum terekam e KTP dari 710.630 wajib KTP. Tentunya harapan kami masyarakat segera melakukan perekaman di Kecamatan terdekat," kata Kepala Dinas Dukcapil Asahan, Selasa (18/9) di dinas setempat.
Tujuan perekaman tersebut, kata Supriyanto agar masyarakat Asahan bisa tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Asahan. Sehingga keperluan adiministrasi bisa lancar, apalagi kini seluruh urusan harus mengunakan e-KTP, begitu juga dengan keperluan pesta demokrasi pada tahun 2019.
Pihak kini berjanji akan terus meningkatkan pelayanan pembuatan e- KTP kepada masyarakat, namun masyarakat diminta untuk melengkapi syarat yang dibutuhkan. Kini Dukcapil akan melakukan perekaman dengan jemput bola di Kecamatan, maka itu masyarakat untuk segera melakukan perekaman.
" Mari kita wujudakan gerakan sadar Aminduk # GISA dan mari kita sukseskan Pemilu 2019," ucap Supriyanto.
Sementara itu, Bupati Asahan, H Taufan Gama Simatupang meminta kepada Dukcapil untuk meningkatkan pelayanan khususnya dalam hal pengursan e KTP. Karena catatan kependudukan tersebut sangat penting bagi masyarakat. Dan Dukcapil segera menuntasakan permohonan masyarakat yang telah melakukan perekaman e KTP.
Disdukcapil Asahan Minta Masyarakat Asahan Segera Lakukan Rekam e-KTP
Selasa, 18 September 2018 19:31 WIB 3272
“ Mari kita wujudakan gerakan sadar Aminduk # GISA dan mari kita sukseskan Pemilu 2019,”