'PAD Kota Gunungsitoli dihasilkan dari pajak daerah Rp 13,2 miliar, retribusi Rp 1,37 miliar dan pendapatan lainnya Rp 6 miliar,"kata Kepala Bidang Pendapatan Kota Gunungsitoli Arlin Zega saat ditemui di kantor Wali Kota Gunungsitoli, Selasa.
Ia mengatakan target PAD Kota Gunungsitoli telah ditetapkan sebesar Rp 26 milliar.
Namun, PAD tahun 2017 hanya terealisasi Rp 20,6 miliar atau 79 persen akibat penurunan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB).
Retribusi izin gangguan sudah tidak ada,dan belum adanya regulasi terkait penjualan produksi usaha daerah.
"Tahun 2018 PAD Kota Gunungsitoli telah ditargetkan sebesar Rp 26 milliar," katanya.
Untuk mencapai target tersebut, Pemerintah Kota Gunungsitoli akan memaksimalkan potensi pajak daerah.
Pemaksimalan pajak daerah dilakukan dengan melakukan pemuktahiran nilai jual objek tanah (njop) dan melakukan penyempurnaan penata usahaan pajak daerah.***4*""
Pewarta: irwantoEditor : Akung
COPYRIGHT © ANTARA 2026