Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut Iskandar Zulkarnain, di Medan, Rabu, menyebutkan secara keseluruhan ada 19 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang mendaftar.
Dari jumlah itu, enam bakal calon dinyatakan telah memenuhi syarat dukungan yakni Abdillah (4.217 dukungan), Dedi Iskandar Batubara (4.163 dukungan), Abdul Hakim Siagian (4.340 dukungan), Parlindungan Purba (4.255 dukungan), Prof Willem Simarmata (4.070 dukungan), dan Tolopan Silitonga (4.103 dukungan).
Berarti, ada 13 bakal calon DPD yang belum memenuhi syarat dukungan yakni Prof Ali Yakub Matondang, Faisal Amri, Dadang Darmawan, Sutan Erwin Sihombing, Raidir Sigalingging, Prof Darmayanti Lubis, Sultoni Trikusuma, Badikenita Sitepu, M Nuh, Solahuddin Nasution, Syamsul Hilal, dan Marnix Sahata Hutabarat, dan M Nursyam.
Sebanyak 13 bakal calon anggota DPD RI tersebut telah menyerahkan bukti dukungan pada Selasa (24/7) yang merupakan batas akhir perbaikan persyaratan.
Kini, dengan mengerahkan petugas yang cukup banyak, KPU Sumut melakukan penelitian administrasi terhadap perbaikan syarat dukungan tersebut hingga 26 Juli.
Video : Irwan
Setelah penelitian administrasi tersebut, pihaknya akan menyerahkan bukti dukungan itu ke KPU kabupaten/kota pada 28 Juli untuk kepentingan verifikasi faktual di lapangan.
Dalam penyerahan ke KPU kabupaten/kota tersebut, pihaknya juga akan memanggil bakal calon anggota DPD RI untuk mengambil sampel bukti dukungan yang diverifikasi faktual.
"Nanti mereka yang mengambil sampelnya,?baru tinjau lapangan melalui KPU kabupaten kota," katanya pula.
Verifikasi faktual bukti dukungan bakal calon anggota DPD RI tersebut akan dilakukan selama 14 hari yakni sejak 30 Juli hingga 12 Agustus 2018.
Kemudian, kata Iskandar, KPU kabupaten/kota akan melakukan rekapitulasi hasil verifikasi faktual pada 13-14 Agustus yang hasilnya diserahkan ke KPU Sumut pada 15-16 Agustus.
Setelah direkapitulasi di tingkat provinsi pada 17-18 Agustus, pihaknya akan memanggil seluruh bakal calon anggota DPD RI pada 27-29 Agustus menerima berita acara hasil verifikasi.
Bakal calon anggota DPD RI tidak dapat memperbaiki lagi syarat bukti dukungannya. "Kalau masih kurang, dan yang bersangkutan dinyatakan gugur," ujar Iskandar.
Setelah mendapatkan bakal calon anggota DPD RI yang memenuhi syarat, KPU Sumut akan melakukan penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) pada 31 Agustus hingga 2 September.
Usai menyusun DCS itu, KPU Sumut akan meminta masukan dan informasi dari masyarakat pada 31 Agustus hingga 9 September mengenai calon anggota DPD tersebut.
Kemudian, akan dilakukan klarifikasi mengenai informasi dari masyarakat itu pada 10-12 September. "Setelah selesai klarifikasi, baru kita tetapkan Daftar Calon Tetap pada 14-20 September," kata Iskandar.
Budisantoso Budiman
(T.I023/B/B014/B014) 25-07-2018 11:41:44
Pewarta: Irwan ArfaEditor : Akung
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.