Asisten Pemerintahan Pemkab Langkat Abdul Karim, di Stabat, Senin, mengatakaan, secara nasional program pembinaan penyelengaraan MSPIP telah dicanangkan dalam rencana pemerintah jangka menengah (RPJM), untuk itu pemerintah telah menyusun mekanisme untuk mengukur keberhasilan dan program tersebut.
“Itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60/2008, merupakan upaya pemerintah memenuhi pasal 58 Undang Undang Nomor 1/2014 tentang perbedaharaan negara, yaitu penyelengaran sistem pengendalian intrern di lingkungan pemerintah secara menyeluruh, guna meningkatkan kinerja, trasparansi dan akutabilitas,” katanya.
Menyikapi hal itu Pemkab Langkat telah mamulai tahapan persiapan dari self assesment Maturitas SPIP, dengan menetapkan 11 OPD sebagai sampel penilaian antara lain Dinas PUPR, Dinas Perumahan Dan Pemukiman (Turakim), Dinas Kesehatan, Dinas Kominfo, Dinas PMP2TSP, BKD, Bappeda, BPKAD, Sekretariat Daerah (Orta dan Hukum), Sekretariat DPRD dan Inspektorat.
“Kepada OPD sampel telah di berikan termasuk sosialisai dan bimtek terkait pemenuhan insfrastruktur peningkatan MSPIP, dimana untuk penilaian akan dilakukan awal Agustus 2018,” ungkapnya.
Pewarta: H.Imam FauziEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.