Tapanuli Selatan ( Antaranews Sumut) - Seluruh Komisi A-B-C DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan menyetujui rancangan peraturan daerah (Ranperda) Perubahan APBD tahun anggaran 2018 menjadi sebuah peraturan daerah (Perda).
Persetujuan P- APBD 2018 Tapanuli Selatan menjadi Perda diambil melalui rapat paripurna di ruang sidang DPRD Tapanuli Selatan, jalan Prof. Lafran Pane, Sipirok, Kamis sore, dipimpin Ketua dewan Rahmat Nasution dihadiri Wakil Ketua dewan Naswardi Sihaloho.
Kepada seluruh pimpinan DPRD/wakil pimpinan dan anggota DPRD, Bupati Tapanuli Selatan Syahrul M. Pasaribu mengucapkan terima kasih atas disetujuinya P-APBD 2018 menjadi sebuah Perda.
Sebelum menjadi Perda melalui peraturan Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan, Ranperda P-APBD 2018 yang disetujui itu lebih dahulu disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk diasistensi.
Sebelumnya, Bupati Syahrul M.Pasaribu mengajukan anggaran dalam Ranperda P-APBD 2018 sebesar Rp. 1.420.991.234.918 dari sebelumnya Rp. 1.259.997.958 meningkat 12,77 % atau Rp.160.993.276.674.
Paripurna dewan ini dihadiri Wakil Bupati Tapsel Aswin Efendi Siregar, Sekda Tapsel Parulian Nasution, Sekretaris Dewan Darwin Dalimunthe pimpinan OPD, Asisiten, dan pejabat jajaran Pemkab Tapsel lainnya.