Hal itu disampaikan Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Langkat AKP Muhammad Yunus Tarigan, di Stabat, Minggu.
Tersangka yang diamakan petugas itu berinitial AJU (36) warga Sukamulia Kecamatan Secanggang setekah dilakukan peangkapan ditemukan barang bukti diantaranya satu bungkus plastik ukuran sedang, empat bungkus plasrik ukuran kecil dan sepeda motor yamaha EX King nomor polisi BK 6196 FU warna hitam, katanya.
"Penangkapan terhadap terangka AJU ini dilakukan polisi, setelah sebelumya menerima informasi dari warga tentang tersangka ini yang merupakan bandar sabi-sabu dikawasan itu," sambungnya.
Kapolsek Secanggang Iptu Khairul Saleh lalu memerintahkan anggotanya untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka dipimpin Ipda P E Sihaloho.
Berketepatan tersangka sedang melintas dengan sepeda motornya lalu dilakukan penghadangan oleh petugas, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan dan sepeda motor ternyata barang bukti sabu-abu disimpan oleh tersangka didalam karet klos sepeda motornya.
"Tersangka sedang diperiksa secara intensif untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut dan penyyidik mempersangkakannya dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun.
Pewarta: Imam FauziEditor : Akung
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.