Tapanuli Selatan (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Selatan mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Pasar Sipirok, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara.

Dalam pengungkapan yang dilakukan Senin (31/8/2026) malam tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial YS (42) bersama barang bukti sabu-sabu seberat 10,05 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Tapsel AKP Philip Antonio Purba, dalam keterangan yang diterima, Senin (7/9) mengatakan, YS diamankan saat petugas melakukan penggerebekan dan penggeledahan di sebuah rumah di Kelurahan Pasar Sipirok.

Dari lokasi, petugas menemukan satu bungkus plastik klip sedang berisi diduga sabu di atas meja. Polisi kemudian menemukan satu tas kecil warna hitam di dalam lemari kamar yang berisi dua bungkus plastik klip sedang diduga sabu.

"Total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan memiliki berat sekitar 10,05 gram," kata Philip.

Kepada penyidik, YS mengaku sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial RD. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan dan keterlibatan RD.

YS juga, lanjut Philip, mengaku memperoleh sekitar 15 gram sabu dengan nilai transaksi Rp9 juta. Dari transaksi tersebut, baru Rp3 juta yang dibayarkan, sedangkan sisanya akan dilunasi setelah sabu terjual secara eceran.

Selain sabu, polisi turut mengamankan tiga sendok sabu berbahan pipet, timbangan elektrik, plastik klip kosong berbagai ukuran, dua cangklong kaca, kaca pirek, bong kaca, mancis, satu unit telepon genggam dan uang tunai Rp385 ribu.

Polres Tapsel menegaskan akan terus melakukan pemberantasan jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat melaporkan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
 



Pewarta: Kodir Pohan
Editor : Irwan Arfa

COPYRIGHT © ANTARA 2026