Medan (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas kabupaten dengan menangkap tiga orang dan menyita 427,8 gram sabu dari dua lokasi berbeda.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha di Medan, Selasa (8/9), mengatakan ketiga tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial MH (36), warga Medan Sunggal, IU (37), warga Hamparan Perak, dan AF (26), warga Medan Selayang.
"Ketiganya ditangkap di dua lokasi berbeda. MH dan IU kami amankan di kawasan Kampung Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, sedangkan AF ditangkap di kawasan Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang," ujar Rafli.
Ia mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di kawasan Kampung Lalang.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap MH dan IU yang diduga berperan sebagai pengedar.
"Dari kedua tersangka, kami menyita barang bukti sabu seberat 50,7 gram, uang tunai Rp3 juta yang diduga hasil penjualan narkotika, telepon seluler, dan sepeda motor," katanya.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengarah kepada AF yang diduga berperan sebagai bandar sekaligus pemilik tempat penyimpanan narkotika.
AF ditangkap di rumahnya di Jalan Bandar Meriah, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
"Dari rumah pelaku, kami menyita sabu seberat 377,1 gram, tiga timbangan elektrik, dua unit telepon seluler, dan uang tunai Rp4,85 juta," ujar Rafli.
Dengan demikian, total barang bukti sabu yang disita dalam pengungkapan tersebut mencapai 427,8 gram.
Rafli mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan sementara, ketiga tersangka diduga telah menjalankan aktivitas peredaran narkotika tersebut selama sekitar enam bulan.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
"Kami masih mengembangkan kasus ini karena diduga merupakan jaringan yang cukup besar. Kami akan terus mengejar pelaku lain yang terlibat. Ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Medan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Rafli.
Pewarta: Aris Rinaldi NasutionEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.