Tapanuli Selatan (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, mengamankan dua pria berinisial SN (24) dan WP (34) dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja.

Kasat Resnarkoba Polres Tapsel AKP Philip Antonio Purba, Jumat, mengatakan kedua pria tersebut telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan. Polisi masih mendalami keterlibatan masing-masing serta asal-usul narkotika yang ditemukan. Dalam pengungkapan itu, petugas menyita sabu seberat 0,85 gram, ganja 1,10 gram, dua telepon seluler dan dua sepeda motor.

Di sampaikannya, bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap SN pada Kamis (27/8/2026) malam di sebuah kebun sawit milik masyarakat di Kelurahan Hutaraja, Kecamatan Muara Batang Toru. Petugas yang sedang melakukan penyelidikan melihat SN dengan gerak-gerik mencurigakan dan kemudian mengamankannya untuk diperiksa.

Kemudian, dari pemeriksaan terhadap SN, petugas menemukan sebuah kotak rokok dari saku celana bagian depan sebelah kanan. Di dalamnya terdapat satu plastik klip yang diduga berisi sabu dan selembar uang pecahan Rp2.000 yang disebut berisi ganja. SN mengakui barang tersebut miliknya dan menyebut sabu diperoleh dari AS yang masih dalam penyelidikan, sedangkan ganja disebut diperoleh dari K.

Pengembangan keterangan SN kemudian dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut. Hasil penyelidikan mengarah kepada WP, yang diamankan pada Jumat (28/8/2026) malam di Desa Simatorkis Sisoma, Kecamatan Angkola Barat.

Lanjut di katakan, saat petugas melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi WP diamankan, ditemukan satu plastik klip berukuran sedang yang di dalamnya terdapat lima plastik klip kecil berisi diduga sabu. Barang tersebut ditemukan di tanah sekitar satu meter dari posisi WP berdiri.

Menurut Philip, dalam pemeriksaan WP mengakui bahwa narkotika yang ditemukan tersebut merupakan miliknya dan mengaku berencana mengedarkannya. WP juga menyebut sebelumnya memperoleh sabu dari SN sebanyak 2,5 gram dengan sistem pembayaran setelah barang habis terjual.

Philip menegaskan status hukum SN dan WP masih dalam proses penyidikan. Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan peran masing-masing berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang diperoleh selama penyidikan.

“Kami terus melakukan pengembangan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika. Jika ditemukan pihak lain yang terlibat, akan kami tindak sesuai ketentuan hukum,” kata Philip.



Pewarta: Kodir Pohan
Editor : Akung

COPYRIGHT © ANTARA 2026