Medan (Antaranews Sumut) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara belum ada menerima partai politik yang mendaftarkan bakal calon anggota legislatif hingga Selasa yang merupakan hari ketujuh pendaftaran.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Iskandar Zulkarnain di Medan, Selasa, mengatakan, hingga pukul 16.00 WIB, belum ada parpol yang datang untuk mendaftarkan bakal calegnya.

Namun untuk calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, KPU Sumut telah menerima empat orang pendaftar.

KPU Sumut masih membuka masa pendaftaran bakal caleg dari parpol untuk DPRD tingkat provinsi hingga 17 Juli 2018.

"Khusus pada hari terakhir itu, kita akan membuka pendaftaran hingga pukul 24.00 WIB," katanya.

Iskandar Zulkarnain mengimbau agar parpol di Sumut dapat segera mendaftar dan menyerahkan bakal calegnya agar dapat diketahui kekurangan yang ada sejak dini.

Sekretaris DPD Partai Golkar Sumut Irham Buana Nasution mengatakan, pihaknya akan mendaftarkan bakal caleg untuk DPRD Sumut sebelum masa akhir pendaftaran.

"Kemungkinan, 15 Juli nanti, Sabtu, kami daftarkan," katanya.

Sedangkan DPW Sekretaris Partai Pembangunan Persatua (PPP) Sumut Jafaruddin Harahap mengatakan, kemungkinan pihaknya akan mendaftarkan bakal calegnya pada penghujung waktu yang ditetapkan KPU.

"Mungkin tanggal 16 atau 17 Juli, karena ada sedikit kerumitan," katanya.

(T.I023/B/H009/H009) 10-07-2018 16:18:52

Pewarta: Irwan Arfa
Editor : Akung

COPYRIGHT © ANTARA 2026