"Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melanggar asas hukum peradilan," kata Ketua Tim Kuasa Hukum TS, Suhardi, dalam pembacaan eksepsinya dihadapan Majelis Hakim Ketua Wahyu Prasetyo Wibowo, di Pengadilan Tipikor Medan, senin.
Ia mengatakan, ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan dihasilkan melalui proses peradilan yang adil dan dilakukan oleh lembaga penegak keadilan yang diakui satu-satunya dalam sistem Negara Hukum di Indonesia.
Karena itu, menurut dia, Kejaksaan Agung (Kejagung) jelas melanggar asas hukum "Res Judicata Pro Veritate Habeteur", artinya apa yang telah diputus oleh hakim harus dianggap benar, sehingga penyidik selaku aparat penegak hukum wajib mematuhi Putusan Pengadilan yang telah berkekutan hukum tetap.
Dari putusan Perkara Pidana yang berkekuatan hukum tetap tersebut, jelasnya, terungkap fakta bahwa Surat Pembagian Tanah Sawah/Ladang (SKptsl) 1954 diterbitkan oleh Gubernur Ub Residen/Kepala Kantor Penyelenggar Pembagian Tanah Sawah/Ladang Ub Bupati Dp yang dijabat oleh Munar H Hamidjojo.
"Namun penyidik Kejagung telah keliru memahami SKPTSL 1954 tersebut, yang mengatakan bahwa SKPTSL merupakan produk Bupati Deliserdang.Padahal SKPTSL adalah produk Gubernur Sumatera Utara," ucap Suhardi.
Ia juga menjelasakan, kemudian adanya fatwa Pengadilan Tinggi Sumatera Utara tanggal 21 Maret yang secara tegas menyatakan pelaksanaan penghapus bukuan dan pemindahtangan aktiva tetab BUMN sepanjang berkaitan dengan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka ketentuan hukum yang harus diberlakukan adalah aktiva tetap tersebut tidak lagi menjadi milik atau dikuasai oleh BUMN.
"Mengenai tindakan penghapus bukuan dan pemindahtangan aktiva tetap merupakan mekanisme administrative yang berlaku secara internal di lingkungan BUMN yang bersangkutan, in casu PTPN II," ujarnya.
Karena itu, jelasnya, ada atau tidaknya perbuatakan dimaksud tidak menghalangi proses hukum pendaftaran hak terhadap aktiva tetap (incasu tanah) di instansi yang berkompoten, yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Ia mengatakan, kemudian adanya pendapat hukum atau legal opini Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Sumut tanggal 10 Maret 2017 yang berkesimpulan antara lain, mengingat terhadap objek tanah tanah sengketa dimaksud sudah tidak ada lagi upaya hukum (legitasi) dan telah dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor:W.2U4.781/Pdt/04.10/V/
Selanjutnya berdasarkan Surat Dewan Komisaris PTPN II Nomor S-50/DK-PTPN II/XII/2017 tanggal 8 Desember 2017, maka Dewan Komisaris telah memberikan persetujuan penghapusan areal eks HGU PTN II di Desa Pasar IV Kebun Helvetia seluas 106 hektare.
Hal itu, berdasarkan dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Direksi PT Perkebunan Nusantara II Nomor:2.5/Kpts/38/XII/2017 tanggal 22 Desember 2017 mengenai Persetujuan Penghapusan Aset Tanah di Kebun/Unit Helvetia, sehingga jelas bahwa di Kebun Areal eks HGU PTPN II, di Helvetia telah dihapusbukuan dari pembukuan atau neraca PTPN II.
"Dengan demikian bahwa tanah eks HGU PTPN II seluas 106 hektare, di Kebun Helvetia sudah tidak lagi menjadi aset milik PTPN II," kata Suhardi.
Pewarta: Munawar MandailingEditor : Akung
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.