Medan, (Antaranews Sumut) - Badan Pengawas Pemilu mengusulkan penerbitan surat keterangan kolektif untuk mempermudah masyarakat dalam menggunakan hak pilih karena belum tuntas proses perekaman kartu tanda penduduk elektronik.

Pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Aulia Andri di Medan, Rabu, mengatakan, pihaknya memperkirakan ratusan ribu penduduk Sumatera Utara terancam dicoret atau tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

Hal itu disebabkan sampai saat ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) belum selesai memproses perekaman identitas Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-e).

Karena itu, Bawaslu Sumatera Utara memberikan usulan untuk penerbitan surat keterangan (Suket) secara kolektif bagi masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih sehingga tidak kehilangan hak pilih pada 27 Juni 2018.

"Kita tidak mau, kesalahan teknis dan sistem menghilangkan hak pilih masyarakat," katanya.

Menurut Aulia, usulan penerbitan Suket kolektif tersebut telah sampaikan dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan KPU Sumut baru-baru ini yang dihadiri Disdukcapil Sumut, Kantor Wailayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan lembaga lainnya.

Penerbitan Suket secara kolektif itu dapat dilakukan sambil Disdukcapil terus melakukan perekaman KTP-e.

"Kita harus selamatkan dulu agar penduduk masuk dalam DPT dengan Suket kolektif. Sedangkan proses perekaman tetap berlangsung, hingga penduduk yang memenuhi syarat memilih bisa menggunakan haknya," ujar Aulia.

Pewarta: Irwan Arfa
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026