Tapteng (Antaranews Sumut)- Dinas Kominfo Kabupaten Tapanuli Tengah menghimbau masyarakat Tapanuli Tengah agar segera melakukan registrasi kartu pra bayar telepon seluler untuk menghindari pemblokiran dari Kominfo.
Hal itu disampaikan Plt Kepala Dinas Kominfo Tapteng, Dedy Sudarman Pasaribu, SP kepada wartawan di Pandan, Senin.
"Saya menghimbau masyarakat Tapteng agar segera melakukan pendaftaran ulang agar tidak melewati batas waktu yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kominfo dan menghindari pemblokiran kartu pra bayar. Karena kalau sudah sempat diblokir maka akan mempersulit pengguna ponsel untuk melakukan akses melalui ponselnya,"ujarnya.
Menurutnya, Program Registrasi Ulang Kartu Prabayar Kementerian Kominfo telah dimulai sejak tanggal 31 Oktober 2017.
Program ini merupakan wujud hadirnya negara untuk melindungi masyarakat dari penipuan, tindak kejahatan, dan pelanggaran hukum dengan menggunakan sarana telepon seluler dan media elektronik lainnya, serta memudahkan untuk pelacakan telepon seluler yang hilang.
Registrasi Ulang Kartu Prabayar akan memasuki batas akhir pada 28 Februari 2018.
Adapun cara untuk melakukan registrasi sebagai berikut. Untuk kartu perdana untuk Indosat: NIK#No.KK#, Smartfren: NIK#No.KK#, Tri: NIK#No.KK#, XL: Daftar# NIK#No.KK
Telkomsel: Reg NIK#No.KK# Kirim ke 4444.
Untuk Format Registrasi Ulang Nomor SIM Lama, Indosat: ULANG#NIK#No.KK#, Smartfren: ULANG#NIK#No.KK#, Tri: ULANG#NIK#No.KK#, XL: ULANG# NIK#No.KK, Telkomsel: ULANG NIK#No.KK# Kirim ke 4444.