Salah seorang tersangka merupakan resedivis yang baru sebulan keluar dari penjaraTebing Tinggi(Antaranews Sumut)- Sepasang sejoli Putri Ramadhan Sinaga (23) janda beranak satu warga Jl.Ir.Juanda dan Tomi Riski (23) Warga Jl.Tusam Tebing Tinggi sedang asyik pesta narkoba di Jl.A.Yani dibekuk Satserse Narkoba Polres Tebing Tinggi.
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Dedi Dharma melalui Kasubbag Humas AKP MT Sagala Jumat (2/2) siang diruang Media Center Mapolres Tebing Tinggi mengungkapkan bahwa kedua tersangka ditangkap dari rumah warga di Jalan Ahmad Yani bernama Novel,.
Dari kedua pelaku ini, berhasil diamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik kecil transparan berisi serbuk putih diduga sabu seberat 0,2 gram, 1 buah bong, 1 pipet plastik , 1 buah mancis, 1 kaca pirex terpasang kompeng dan dua unit Hp,"
Dalam pemeriksaan PRS mengaku membeli barang haram tersebut seharga Rp. 100 ribu dari seseorang bernama Tonggek warga Bagelen yang ketemuan di Jalan Nangka Kota Tebing Tinggi.
Kemudian PRS mengundang teman sejolinya Tomi yang sudah dikenal selama satu tahun, untuk bersama-sama mengunakan sabu tersebut hingga keduanya akhirnya digrebek dan ditangkap petugas.
PRS ibu satu orang anak dengan status janda yang berprofesi sebagai pedagang kain ini juga mengaku jika dirinya menggunakan narkotika jenis sabu baru dua bulan. "
Aku pakai sabu buat tambah tenaga dan stamina pak, sebutnya. Tetapi ketika ditanya hubungan dengan Tomi, PRS mengaku hanya sebatas teman dekat. "Dia bukan pacar saya, kami hanya teman dekat saja,
Selain keduanya, Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi juga berhasil meringkus dua pelaku kepemilikan narkoba jenis sabu, yakni Adrias Azrai alias Ardi (23) warga Jalan Asrama Kodim, Kelurahan Persiakan, dan Joeliandi Siregar alias Andi (39) warga Jalan Sakti Lubis, Kampung Rao Lingkungan VI, Kelurahan Mandailing Tebing Tinggi.
Tersangka Ardi ditangkap petugas ketika melintas di Jalan Ikhlas, Gang Wakap, Kelurahan Bagelen, Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik transparan yang berisi serbuk putih diduga narkoba jenis sabu seberat 0,18 gram
Pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari Henry penduduk Kelurahan Persiakan seharga Rp 150 ribu.
Sedangkan tersangka JS alias Andi ditangkap petugas disamping Hotel Mora di Jalan Sakti Lubis, dengan barang bukti 1 bungkus plastik transparan yang berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,22 gram dan satu unit telepon seluler merk Samsung," terang AKP MT Sagala.
Dikatakan AKP MT Sagala, tersangka Andi diketahui sebagai residivis kasus kepemilikan narkoba dan baru bebas dari tahanan pada bulan Desember 2017 lalu.
Tersangka Andi mengaku barang tersebut diperoleh dari Armed (DPO) warga Jalan Lama Kelurahan Sri Padang dibeli seharga Rp 200 ribu.
Keempat tersangka akan dijerat dengan melanggar pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 subsider pasal 132 ayat 1 subsider pasal 127 ayat UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas AKP MT Sagala. (
.
Pewarta: Dhani ElisonEditor : Akung
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.