Dua napi atas nama Suyanto alias Anto besar, 46 tahun, dan Heri Sandoko alias Plotot, 38 tahun, tertangkap memiliki sabu di dalam Lapas
Taput (Antaranews Sumut) - Personel satuan narkoba Polres Tapanuli Utara meringkus dua narapidana warga binaan lembaga pemasyarakatan kelas IIB Siborongborong yang memiliki barang haram narkotika jenis sabu di dalam Lapas.

"Dua napi atas nama Suyanto alias Anto besar, 46 tahun, dan Heri Sandoko alias Plotot, 38 tahun, tertangkap memiliki sabu di dalam Lapas," terang Kasubbag Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing, Selasa.

Disebutkan, informasi terkait dua napi yang memiliki sabu diketahui Polisi berdasarkan laporan petugas Lapas.

"Kedua napi merupakan penghuni yang berbeda, yakni Suyanto di blok D kamar D III, dan Heri yang menghuni blok A kamar A1, Lapas Kelas IIB Siborongborong," jelasnya.

Dikatakan, kedua napi tertangkap tangan dengan barang bukti tiga paket sabu yang dibungkus plastik klip bening, mancis, dan satu buah jam tangan berwarna hitam.

"Saat ini kedua tersangka sedang dalam pemeriksaan dan pengembangan," pungkasnya.


Pewarta: Rinto Aritonang
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026