Gunungsitoli (Antaranews Sumut) - Personil Sat Reskrim Polres Nias menangkap WG pelaku penyelundup minyak tanah bersubsidi.
Dari tangan WG disita barang bukti mobil Pick-up bermuatan kelapa, 27 jeriken berisi minyak tanah bersubsidi dan 9 jeriken berisi tuak suling.
Kapolres Nias AKBP.Erwin Horja H Sinaga, S.Ik, SH melalui Kasat Reskrim AKP.Hendrik Temaluruk yang ditemui, Selasa, memberitahu jika penangkapan WG berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Pelaku kita tangkap di atas kapal Wira Victorya ketika hendak menyelundupkan minyak tanah bersubsidi yang diangkut menggunakan Pick-up berisi kelapa ke Sibolga melalui Pelabuhan Gunungsitoli,"terangnya.
Dari tangan WG disita barang bukti 13 jeriken besar berisi minyak tanah bersubsidi, 14 jeriken sedang berisi minyak tanah bersubsidi, dan 9 jeriken sedang berisi tuak suling.
WG ditangkap karena tidak bisa memperlihatkan dokumen minyak tanah bersubsidi yang dia angkut, dan dijerat dengan undang undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas, serta pasal 55, yunto pasal 53, yunto pasal 23 dari UU nomor 22 tahun 2001.
"Untuk sementara belum ada tersangka lainnya, walau sebelumnya WG mengaku jika bukan dia pemilik minyak tanah bersubsidi tersebut dan hanya mengambil upah membawa ke Sibolga,” tutur Kasat.
WG yang ditemui pada kesempatan yang sama membantah jika dia pemilik minyak tanah bersubsidi dan tuak suling yang dia angkut. Menurut WG, dia hanya mendapat upah angkut Rp 50 ribu per jeriken.