Kotapinang (Antaranews Sumut) - Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan mengimbau perusahaan perkebunan untuk mengkontrol tanah dalam pengunaan pupuk kimia dan dampak alami tanaman kelapa sawit.
"Sejak Agustus lalu kami sudah mulai mensosialisasikan kepada perusahaan perkebunan, khususnya kelapa sawit untuk memantau mikro biologi tanah," kata Kabid Pembinaan Dinas Lingkungan Hidup Labusel, Fery Aman Siagian, Kamis di Kotapinang.
Dia menjelaskan, dengan memperhatikan kondisi mikro biologi tanah dapat mencegah terjadinya kerusakan akibat penggunaan pupuk kimia, pestisida dan perkembangan secara alamiah.
Baca : Ini pandangan dewan terkait kerusakan lingkungan akibat pupuk kimia
Sosialisasi dilakukan karena permasalahan itu telah diatur dalam PP No 150 tahun 2000 tentang Pengendalian Kerusakan Tanah untuk Produksi Biomasa. Namun, respon perusahaan perkebunan masih belum mengetahui permasalahan itu.
Pemkab Labusel, ujar Fery akan lebih intens memantau tingkat pencemaran tanah dan lingkungan secara periodik.
Menurutnya, perusahaan perkebunan kelapa sawit atau PKS harus melakukan upaya pelestarian, sehingga pencemaran tanah dapat diantisipasi.
Wakil Ketua DPRD Labusel, Syahdian Purba mendorong pemerintah daerah untuk mulai megantisipasi kerusakan tanah yang terjadi akibat tanaman kelapa sawit dan penggunaan pupuk kimia.
Menurutnya, jika tidak segera diantisipasi, maka akan terjadi kerusakan lingkungan yang sangat parah.
Dia merasa bangga karena Kabupaten Labuhanbatu Selatan memiliki industri kelapa sawit yang cukup besar, yakni 75 persen.
Namun pemerintah harus mulai mengantisipasi kerusakan lingkungan yang kemungkinan terjadi agar sebanding dengan pengelolaanya.