"Hal tersebut dilakukan, sebagai bukti bahwa produk makanan yang dipasarkan kepada konsumen terjamin kehalalannya dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari," kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumut Abubakar Siddik di Medan.
Pencantuman label halal pada setiap produk makanan itu, menurut dia, harus dilaksanakan sehingga masyarakat mengetahui secara jelas sebelum membeli barang tersebut.
"Ini merupakan ketentuan yang harus dipatuhi para pengusaha penjualan makanan dan jangan dilanggar atau disepelekan," ujar Abubakar.
Ia menyebutkan, pengusaha dan industri makanan yang belum menempelkan label halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) harus melaksanakannya dengan cara melaporkan kepada lembaga yang berwenang itu.
Sebab, makanan tanpa memiliki label halal tersebut akan menimbulkan tanda tanya dan ummat muslim juga akan menjadi risih sehingga harus dapat dihindari.
"Sehubungan dengan itu, pengusaha makanan tersebut harus secepatnya mendaftarkan produk yang dihasilkan mereka ke MUI," ucapnya.
Abubakar mengatakan, sebelum mendapatkan label atau sertifikasi halal tersebut, perusahaan makanan itu harus menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni daftar produk, daftar bahan dan dokumen bahan.
Kemudian, matriks produk, manual SJH, diagram alir proses, daftar alamat fasilitas produksi, bukti sosialisasi kebijakan halal, dan lain sebagainya.
"Perusahaan makanan tersebut harus memenuhi persyaratan itu, untuk mendapatkan sertifikat halal yang dikeluarkan MUI," kata Ketua YLKI Sumut itu.
Sebelumnya, MUI Sumut membenarkan bahwa "Bolu Meranti" dan "Risol Gogo" yang dikenal sebagai salah satu khas oleh-oleh dari Medan belum mengantongi sertifikat halal.
"Setelah masa berlaku sertifikat halal produk CV Cipta Rasa Nusantara itu habis 1 April 2015. Perusahaan itu tidak mengantongi sertifikat halal lagi," ujar Direktur LP POM MUI Sumut Prof H Basyaruddin. ***4***
(T.M034/B/I023/I023) 06-01-2018 11:09:49