Partai pengusung nantinya bersama calonnya masing-masing mendaftar ke KPU setempat dilengkapi dengan berbagai berkas dan persyaratan yang sudah ditentukan
Langkat  (Antaranews Sumut) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, membuka pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati daerah itu guna pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang akan digelar 27 Juni 2018 mendatang.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Langkat Agus Arifin, di Stabat, Selasa.

Agus Arifin menjelaskan untuk pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Langkat yang diusung partai politik akan dilakukan mulai 8-10 Januari 2018 mendatang.

"Partai pengusung nantinya bersama calonnya masing-masing mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat dilengkapi dengan berbagai berkas dan persyaratan yang sudah ditentukan," katanya.

Untuk pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati ini akan dilakukan Senin (8/1) untuk hari pertama dan Selasa (9/1) untuk hari kedua dimulai dari pukul 08.00 hingga 16.00 Wib, ujarnya.

Sementara untuk hari ketiga Rabu (10/1) dimulai dari pukul 08.00 hingga pukul 24.00 Wib, disitulah nantinya penutupan pendaftaran akan dilakukan.

Agus Arifin juga mengungkapkan pendaftaran ke KPU ini selain berlaku untuk pasangan calon yang diusung oleh partai politik juga berlaku untuk pasangan calon perseorangan (independen) dan pihaknya siap untuk menunggu kedatangan mereka.

Sementara itu dari berbagai informasi yang dihimpun untuk sementara ini ada tiga pasangan dari partai politik dan dua pasangan dari jalur perseorangan.

Pewarta: H.Imam Fauzi
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026