Kita sudah mulai menyosialisasikan ini kepada masyarakat

Padangsidimpuan  (Antaranews Sumut) - Komisi Pemilihan Umum Kota Padangsidimpuan membuka pendaftaran bagi pasangan calon untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah serentak 2018 tanggal 8 hingga 10 Januari.

"Kita sudah mulai menyosialisasikan ini kepada masyarakat," kata Ketua KPU Padangsidimpuan, Dr Arbanur Ryasid. 

Tanggal 8 sampai 10 Januari 2018 hingga pukul 24.00 WIB KPU Padangsidimpuan membuka kepada calon yang ingin mendaftarkan diri untuk Pilkada serentak di Kota Padangsidimpuan. 

Pendaftar warga negara Indonesia, yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. 

Kemudian, Persyaratan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mencalonkan Walikota dan Wakil Walikota pada 

Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan Tahun 2018 adalah Partai Politik atau Gabungan Partai 

Politik yang memperoleh paling sedikit 6 (enam) kursi pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padangsidimpuan atau mempunyai suara sah paling sedikit 26.956 (dua puluh enam ribu sembilan ratus lima puluh enam) suara sah, hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014. 

Pada saat Pendaftaran, Bakal Pasangan Calon dari Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik menyerahkan Surat Pencalonan (Model B KWK-PARPOL) beserta Lampirannya dan Pemenuhan Syarat Pencalonan lainnya, Visi, Misi dan Program kerja secara tertulis, daftar nama tim kampanye. 

Dan pada saat Pendaftaran, Bakal Pasangan Calon Perseorangan menyerahkan Surat Pencalonan (Model B-KWK Perseorangan) beserta lampirannya dan pemenuhan syarat pencalonan lainnya, menyerahkan Berita Acara Hasil Penelitian dan Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan di Panitia Pemilihan Kecamatan (Model BA.6-KWK Perseorangan), Visi, Misi dan Program kerja secara tertulis, daftar nama tim kampanye. 




Pewarta: Khairul Arief
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026