Langkat (Antaranews Sumut) - Personel Kodim 0203 Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) setempat meringkus lima tersangka yang merupakan bandar maupun pengedar narkotika dari desa Baru Tanjung Beringin, Kecamatan Hinai, dengan barang bukti 13 gram sabu-sabu.
Hal itu disampaikan Dan Unit Intel Kodim 0203 Langkat Lettu (Arm) Deprinal Chaniago, di Stabat, Jumat.
Kelima bandar dan pengedar tersebut diringkus dari Pasar 7 Tanjung Beringin Kecamatan Hinai terdiri dari AF alias Iko (21), HD (38), HH (48), EF (23) kesemuanya warga Pasar 7 Tanjung Beringin, Desa Baru, Kecamatan Hinai, sedangkan JUN (40) merupakan warga Pematang Siantar.
Dari penangkapan terhadapp mereka itu juga turut diamankan sebanyak 40 bungkus kecil sabu sabu siap edar dengan berat bersih sekitar tiga gram, dua bungkus besar seberat 10 gram, satu butir ekstasi, satu unit handphone, alat hisap serta tas warna hitam.
Penangkapan terhadap kelima tersangka ini bermula dari informasi masyarakat yang merasa resah karena maraknya peredaran narkoba di Pasar 7 Tanjung Beringin, Kecamatan Hinai.
Berdasarkan laporan tersebut, Dan Unit Inteldim 0203/Langkat, Lettu (Arm) Defrinal Chaniago, memerintahkan 10 anggota unit intel untuk mendalami informasi tersebut.
Anggotanya pun melakukan penyamaran dan bertemu dengan salah seorang tersangka berinitial AF usai itu menangkap tersangka dengan barang bukti sabu.
Para tersangka ini segera dilimpahkan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN), Kabupaten Langkat, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kepala Seksi Berantas Badan Narkotika Nasional (BNN) Langkat Kompol Edi Yanto yang dihubungi menjelaskan tentang penangkapan itu dan berjanji akan segera memproses para tersangka.
"Untuk tersangka AF dikenakan pasal 114 dan 112 (2) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun, sedangkan tersangka lainnya akan menjalani proses hukum sesuai perannya masing masing, katanya.
Kodim ringkus bandar sabu
Jumat, 29 Desember 2017 16:28 WIB 2585