Demikian penjelasan Kepala Imigrasi Kelas II Sibolga yang baru, Samuel P. Panggabean kepada wartawan, Rabu.
“Keempat WNA tersebut dideportasi ke Negara asalnya karena melakukan pelanggaran izin Tinggal,†katanya.
Samuel menjelaskan, keempat WNA tersebut berasal dari Negara Amerika Serikat, Afrika Selatan, dan 2 orang warga negara Tiongkok.
Keempatnya telah melanggar Pasal 75 UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selain itu juga, Imigrasi Sibolga juga telah melakukan pemindahan deteni Keimigrasian satu orang mantan Narapidana bernama Vo Hong Phuoc warga Negara Vietnam, dari ruang detensi kantor Imigrasi Sibolga ke rumah detensi Imigrasi (rudenim) di Jakarta.
Selanjutnya, Imigrasi Sibolga juga telah melakukan penanganan terhadap 36 orang imigran ilegal yang berasal dari Negara Srilanka, yang menyatakan diri sebagai pencari suaka.
“Telah dilakukan pemindahan deteni keimigrasian terhadap 36 imigran ilegal dari ruang detensi kantor Imigrasi Sibolga ke Rudenim di Belawan,†ungkap Samuel.
Namun, ungkap Samuel, kantor Imigrasi Sibolga belum mengenakan tindakan Pro Justitia terhadap orang asing yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di Indonesia khususnya peraturan Keimigrasian.
Hal itu mengingat, pelanggaran Keimigrasian yang ditemukan masih bersifat Administratif, sehingga Imigrasi Sibolga hanya melakukan pendeportasian ke negara asal disertai dengan penangkalan terhadap orang asing yang melakukan pelanggaran Keimigrasian di wilayah kerja kantor Imigrasi kelas ll Sibolga.
“Selain melakukan deportasi kepada WNA, Imigrasi Sibolga juga sudah menerbitkan 7.244 Paspor.
Jumlah ini meningkat dibanding tahun 2016 lalu. Demikian juga dengan penundaan penerbitan paspor kepada 9 orang TKI yang nonprosedural. Sedangkan untuk penerbitan izin Keimigrasian, kita juga sudah mengeluarkan 334 izin selama tahun 2017.
Itulah capaian kinerja imigrasi kelas II Sibolga tahun 2017,â€sebutnya.