Padangsidimpuan, 17/10 (Antarasumut)- Penanganan Kemiskinan harus mengacu pada undang-undang Nomor 13 tahun 2011, sehingga terarah dan menjadi baku mutu yang terintegrasi.
Kepala Dinas Sosial, Pemkot Padangsidimpuan. Sopian Subri Lubis, Selasa, mengatakan, proses penerimaan anggaran untuk fakir miskin itu harus sesuai perundang-undangan yang berlaku, ada syarat sesuai persyaratan undang-undang nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin, harus menjadi acuan dalam pendataan, oleh pemerintahan baik pemerintahan pusat hingga ke pemerintahan daerah.
Sementara itu, Koordinator PKH Kota Padangsidimpuan, Rudymansyah Ritonga, ada program tim Nasional percepatan penangggulangan kemiskinan, pemerintahaan Kota atau daerah, itu harus sesuai peraturan dan undang-undang nomor 13 tahun 2011, tentang penanganan fakir miskin, akan tetapi harus melakukan pemutakiran data terpadu sehingga penerima yang layak dan tepat mendapatkan dana tersebut, ucapnya.
Tambahnya, yang terlibat dalam pemutakiran data fakir miskin itu melibatkan, kelurahan, pemerintah desa, hingga kecamatan se Kota Padangsidimpuan, itu sesuai aturan main, ungkapnya.
Berharap untuk pemutakiran data terpadu itu betul-betul dilaksanakan agar terakomodir masyarakat yang layak ikut di Program Keluarga Harapan, harapnya.
Penanganan Kemiskinan Sesuai UU
Selasa, 17 Oktober 2017 18:16 WIB 1901
proses penerimaan anggaran untuk fakir miskin itu harus sesuai perundang-undangan yang berlaku, ada syarat sesuai persyaratan undang-undang nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin