Medan, 28/9 (Antara) -Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyebutkan 75 persen air sungai di Indonesia sudah tercemar berat khususnya berasal dari limbah domestik.
"Kontribusi limbah domestik di air sungai di atas 60 persen.Kondisi itu harus ditanggapi dan diatasi serius,"ujar Kasi Pengendalian Pencemaran Air Rumah Tangga Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Witono di Medan, Kamis.
Dia mengatakan itu pada acara Seminar Nasional Lingkungan Hidup 2017
Meurut dia, untuk mencegah dan mengatasi pencemaran air sungai perlu pengendalikan limbah cair domestik.
"Kementerian sedang menyusun roadmap untuk mencegah pencemaran limbah cair domestik itu,"katanya.
Kementerian juga berharap dan mendorong semua pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan pengendalian pencemaran air sungai itu.
Dia menegaskan, terkait aturan tentang limbah cair tersebut, sebenarnya sudah ada Peraturan Menteri LHK Nomor 68/2016 yang mengatur semua kegiatan usaha untuk melakukan pengolahan limbah sebelum dibuang ke badan air dan harus memenuhi baku mutu.
"Jadi memang diperlukan sinergi dari semua pihak termasuk dengan pemerintah daerah, swasta dan lembaga yang bergerak di lingkungan hidup,"katanya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumut, Hidayati mengakui masalah limbah domestik selama ini kurang tersentuh.
Padahal nyatanya, limbah domestik itu memberi andil besar dalam pencemaran air sungai.
"Memang ada upaya dari Kementerian PU-Pera untuk menangani limbah domestik dengan membangun fasilitas pengolahan limbah cair domestik,¿ ujar Hidayati.
Namun, kata dia, sarana pengolahan limbah cair yang ada di Sumut masih jauh dari kata cukup atau belum dapat memenuhi kebutuhan jika dilihat dari jumlah penduduk yang terus meningkat.
Menurut dia, pengolahan limbah cair masih tercakup sekitar 0,1 persen dari jumlah penduduk seperti pelayanan septic tank yang masih sangat terbatas,"katanya.***4***