Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkab Simalungun, Marolop Silalahi, Rabu, mengatakan, Perda tersebut merupakan payung hukum pembentukan Kecamatan Dolok Masagal pemekaran Raya dan Dolok Pardamean.
"Kecamatan Dolok Masagal terdiri dari 10 nagori dari dua kecamatan itu," sebut Marolop Silalahi.
Marolop menjelaskan, Raya dan Dolok Pardamean memiliki wilayah yang cukup luas, sehingga diperlukan pemekaran dalam upaya memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
Pemekaran itu juga diharapkan mampu lebih mensejahterakan perekonomian masyarakat dan pemerataan pembangunan desa.
Marolop berharap, dengan semakin dekatnya kantor pemerintahan, memudahkan warga mengurus administrasi, baik itu kependudukan maupun izin-izin usaha serta bantuan pemerintah. 14:36:07
Editor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026