Kementerian Perdagangan ini urusannya Dunia dan Akhirat seperti halnya Kemenag, karena urusan Metrologi yang melakukan tera setiap timbangan, karena agama pun melarang bermain-main dengan berniaga dengan timbangan
Tebing Tinggi,9/8(antarasumut)- Walikota Tebing Tinggi H.Umar Zunaidi Hasibuan bersama Direktur Metrologi Kementerian Pedagangan RI Dr.Rusmin Amin, S.Si, M.T resmikan mulai dioperasikan UPTD Metrologi Legal Tebing Tinggi Rabu (9/8) di Kel.Lalang Kec.Rambutan Tebing Tinggi.
Walikota Tebing Tinggi H.Umar Zunaidi Hasibuan menyampaikan terima kasih yang tak terhingga kepada Kementerian Perdagangan RI yang sangat peduli terhadap Kota Tebing Tinggi, dan salah satu buktinya diberikan Kemendag RI bantuan pembangunan Pasar di Tebing Tinggi.
Bantuan Pembangunan Pasar yang diberikan Kemendag tersebut merupakan terbesar di seluruh Indonesia,dan Pak Direktur tolong sampaikan ucapan terima kasih warga Tebing Tinggi kepada Bapak Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita atas perhatianya terhadap Kota Tebing Tinggi.
Dikatakannya Kementerian Perdagangan ini urusan Dunia dan Akhirat sama halnya dengan Kementerian Agama, karena salah satu urusannya adalah Metrologi yang melakukan pemeriksaan terhadap semua timbangan (Tara) agar benar-benar jujur, agamapun mengajarkan untuk melakukan perdagangan jangan sampai merugikan pedagang dan kunsumen.
Bermain-main dengan timbangan urusannya tidak hanya didunia tetapi juga diakhirat kelak, karena jelas ancamannya neraka bagi orang yang menipu ukuran berat timbangan dalam berdagang, itu makanya Metrologi ini berada ditengah-tengah antara Pedagang dan Konsumen, ujar Walikota
Untuk itu pula Walikota berharap kepada petugas dikantor UPTD Metrologi ini akan bekerja secara profesional dan jika kita memang belum mengusainya secara baik benar mohonkan pelatihan kepada Balai Satndarnisasi Metrologi Legal Kemendag RI
Saya tegaskan kepada petugas di UPTD Metrologi ini, berikanlah pelayanan yang terbaik, jangan lakukan pungli-pungli dalam bentuk apapun, karena tim saber pungli senantiasa memantau keagitan yang dilaksanakan.
Walikota menyatakan sesuai yang disampaikan Kemendag, bahkwa pengoperasian UPTD Tebing Tinggi merupakan yang kedua di Sumatera Utara selain Kabupaten Deli Serdang dan karenanya dengan sangat terbuka UPTD ini juga bisa dimanfaatkan oleh daerah-daerah tetangga seperti Sergei, Batu Bara, Simalungun dan Asahan bahkan dari Kabupaten manapun.
Kita tidak boleh menutup diri terhadap daerah luar, karena jika Kota ingin maju dan berkembang dengan keterbukaanlah untuk sebuah kemajuan, silahkan saja datang ke Tebing Tinggi untuk memanfaatkan UPTD Metrologi Legal ini, ujarnya.
Diinformasikan Walikota kepada Direktur Metrologi bahwa di Tebing Tinggi sendiri 50.798 alat yang wajib tera dan 17.000 lebih pedagang yang ada di Kota Tebing Tinggi yang luar biasa ini dan semua itu terdaftar secara resmi.
Walikota berharap Dinas Perdagangan agar terus melakukan sosialisai kepada para pedagang khususnya dan masyarakat secara umum atas keberadaan UPTD ini, agar bisa bermanfaat secara maksimal dan lakukan dengan sebaik-baiknya.
Direktur Metrologi Rusmin Amin sebelumnya menyampaikan Kemendag memberikan apresiasi Kepada Pemerintah Kota Tebing Tinggi yang mengoperasikan UPTD Metrologi dan ini merupakan daerah yang ke 2 di Suamtera utara, termasuk 85 daerah dari 514 Kabupaten/Kota di Indonesia
Diingatkannya kepada Pemerintah Kota Tebing Tinggi dalam pengoprasian UPTD ini yang menjadi sasaran utamanya adalah pasar-pasar yang ada didaerah ini, karena pasar-pasar tersebutlah yang menjadi sasaran konsumen terbesar.
Kami berharap daerah-daerah lainnya di Sumatera Utara ini juga bisa melakukan hal sama seperti Kota Tebing Tinggi dan ini merupakan dari rencana Kementerian Perdagangan RI.
Peresmian pengoperasian UPTD.Metrologi Legal Tebing Tinggi juga dihadiri unsur FKPD dan Kepala balai Standarnisasi Metrologi Legal Kemendag RI Sumut Ir.Agustopanus Ginting, utusan dari beberapa daerah tetangga, dan pembukaan ditandai dengan pemukulan gong dan penandatanganan prasasti.
Pewarta: Dhani ElisonEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.