Simalungun, 10/6 (Antarasumut) - Perceraian menduduki posisi tertinggi pada daftar kasus-kasus gugatan hukum di Pengadilan Agama (PA) Simalungun, Sumatera Utara dan kondisi itu setiap tahun bertambah.
Ketua PA Simalungun, Drs Zulkarnain Lubis MH, Sabtu, menyebutkan jumlah perceraian di daerah yang memiliki 31 kecamatan itu mencapai 650 dari 700-an jumlah kasus.
"Didominasi usia produktif antara 20-40 tahun, dengan berbagai alasan seperti masalah ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga, narkoba, tuduhan perselingkuhan," kata Zulkarnain.
Pria yang empat bulan menjabat sebagai Ketua PA Simalungun itu bahkan mengaku ada menyidangkan kasus perceraian, karena dugaan selingkuh di sosial media.
Meski prihatin dengan kondisi itu, Pengadilan Agama kata Zulkarnain, tidak bisa menolak perkara yang didaftarkan para pencari keadilan, hanya bisa melakukan upaya mediasi saat sidang perdana.
"Mediasi ini wajib dilakukan sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016," ujar Zulkarnain.
Menurut Zulkarnain, timbulnya pertengkaran atau percekcokan dalam rumah tangga dengan berbagai alasan itu, disebabkan belum kuatnya kesiapan para calon untuk berumah tangga.
Untuk itu, Zulkarnain berharap peran serius dari staf Kantor Urusan Agama (KUA) di masing-masing daerah dalam memberikan bimbingan "kerumahtanggan" bagi pasangan yang ingin menikah.
Pewarta: WaristoEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.