Simalungun (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Simalungun terus mengingatkan masyarakat dampak buruk dan bahaya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bagi manusia dan alam

Personel jajaran Polres Simalungun di daerah wilayah hukum kecamatan mendatangi tempat kumpul warga, juga menempelkan brosur menjaga lingkungan. 

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Rabu (2/9), menjelaskan, langkah itu bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat. 

Diimbau, masyarakat, terkhusus yang berdampingan dengan kawasan hutan, ketika membuka atau mengolah lahan ladang, tidak dengan cara membakar. 

Begitu pula, saat berada di kawasan hutan atau perladangan, tidak membuang puntung rokok yang masih nyala secara sembarangan. 

Dan ketika melihat titik api, ujar AKP Verry, segera menghubungi personel kepolisian terdekat guna penanganan dini mencegah api meluas. 

Seperti titik api di daerah Nagori Dolok Mariah, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun pada 31 Agustus 2026. 

Selain imbauan pencegahan, personel Polres Simalungun juga menyampaikan pemahaman mengenai sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan/atau lahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 



Pewarta: Waristo
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026