Pandan, 27/2 (Antarasumut) - Sampai pagi ini, Senin, (27/2) sekira pukul 09.30WIB, belum ada laporan atau pengaduan ke Mahkama Konstitusi (MK) Republik Indonesia terkait hasil Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah yang sudah selesai dilaksanakan.
Kepastian itu disampaikan oleh Komisioner KPUD Tapteng Devisi Hubungan Masyarakat, Masril Tua Rambe, menjawab ANTARA, Senin pagi.
“Sampai pagi ini belum ada gugatan yang masuk ke MK. Karena 3 orang anggota komisioner KPUD Tapteng sudah berada di Jakarta sejak kemarin. Sedangkan batasan waktu untuk menyampaikan gugatan ke MK hari ini sampai dengan pukul 16.00WIB. Lewat dari situ tidak diterima lagi. Jadi kami masih menunggu apakah ada gugatan sampai ambang batas yang ditentukan,â€jawabnya.
Dijelaskanny, jika sampai ambang batas yang ditentukan tidak ada gugatan ke MK, maka tanggal 8 Maret 2017, adalah penetapan pemenang Pilkada Tapanuli Tengah, yang akan dilanjutkan dengan jadwal pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih.
“Jika sampai dengan pukul 16.00WIB tidak ada masuk gugatan ke MK, maka akan dilanjutkan ke tahapan penetapan pemenang pada tanggal 8 Maret nanti. Sesudah itu KPU akan menyerahkan ke DPRD dan Pemkab Tapteng terkait jadwal pelantikan bupati dan wakil bupati yang terpilih. Namun jika ada gugatan, kami dari KPU harus menunggu apa yang menjadi putusan MK, apakah menerima gugatan tersebut atau tidak,â€jelasnya.
Pewarta: JasonEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.