seharusnya Pemko Padangsidimpuan sudah bisa melaksanakan Pilkades mengingat Pilkades se Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) usai digelar, Seperti Pilkades Tapsel, Pilkades Mandailing Natal, Pilkades Padang Lawas, akan tetapi jadwal dan penetapan pilka
Padangsidimpuan, 20/2 (Antarasumut)- Pemilihan Kepala Desa di Kota Padangsidimpuan masih terkendala peraturan Walikota setempat.

Demikian yang disampaikan Kabag Hukum Sekretariat Pemko Padangsidimpuan Rahmat M Nasution, SH, Senin, saat ini terkait pilkades masih terkedala Peraturan Walikota (Perwal) terkait pemilihan dan kelengkapan lainnya untuk Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Sementara Ikhwan Nasution mantan Sekretaris Dewan Riset Daerah (DRD) Kota Padangsidimpuan, menyampaikan, seharusnya Pemkot Padangsidimpuan sudah bisa melaksanakan Pilkades, mengingat Pilkades se Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) usai digelar.

Seperti Pilkades Tapsel, Pilkades Mandailing Natal, Pilkades Padang Lawas, akan tetapi jadwal dan penetapan pilkades di Kota Padangsidimpuan belum bisa digelar karena perwal.

Ia juga menambahkan, sudah ampir 2 tahun pejabat Kepala Desa di Kota Padangsidimpuan berstatus pelaksana tugas (plt) untuk 42 desa se Kota Padangsidimpuan.

Mengingat apakah nanti dipertengahan tahun 2017 baru digelar pilkades, karena mengingat Kota Padangsidimpuan di tahun 2018 akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah yang serentak dilaksanakan, yang jelas ini penuh nuansa politik, sehingga menjadi terkendala, ungkapnya.


Pewarta: Khairul Arief
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026