Kedelapan fraksi dalam kata akhir Fraksi yang disampaikan juru bicaranya masing-masing menyetujui agar Ranperda Perangkat Daerah tersebut disahkan menjadi Perda dan diundangkan dalam lembaran daerah
Padangsidimpuan, 14/10 (Antarasumut) Rapat Paripurna DPRD Kota Padangisidimpuan, menyetujui Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) menjadi Perda (Peraturan Daerah) Kota Padangsidimpuan, Jumat.

Rapat paripurna yang digelar di Aula Rapat paripurna DPRD dipimpin Ketua DPRD Hj Taty Aryani Tambunan, bersama Wakil Ketua Edi Jurianto Harahap, Wakil Ketua Ahmad Yusuf Nasution dihadiri 19 dari 30 orang anggota DPRD serta walikota dan Wakil Walikota Andar Amin Harahap dan Muhammad Isnandar Nasution dan Sekdakota Zulfeddi Simamora.

Persetujuan DPRD atas Raperda tersebut diambil setelah delapan fraksi yang ada tidak ada lagi yang keberatan atas laporan yang disampaikan juru bicara Pansus DPRD yang membahas Raperda Perangkat Daerah Rudy Hermanto Harahap.

Kedelapan fraksi dalam kata akhir Fraksi yang disampaikan juru bicaranya masing-masing menyetujui agar Ranperda Perangkat Daerah tersebut disahkan menjadi Perda dan diundangkan dalam lembaran daerah.

Fraksi PDIP disampaikan juru bicaranya Ali Hotma Tua Hasibuan, Fraksi Hanura, Marataman Siregar, FPKB, Mahmuddin Nasution, F Golkar, Wildan Lubis, F Gerindra Noni Faisah, F PAN Iswandy Arisandy, F Gabungan Bulan Bintang Bersatu, Parsaulian sedangkan Fraksi Demokrat disampaikan secara tertulis kepada pimpinan DPRD.


Pewarta: Khairul Arief
Editor : Fai

COPYRIGHT © ANTARA 2026