pihak Pansus legislatif mengajukan pembentukan Dinas Pertanahan untuk mengakomodir tuntutan masyarakat akan persoalan tanah yang diperkirakan ke depan semakin kompleks
Padangsidimpuan, 12/10 (Antarasumut) Anggota DPRD yang tergabung dalam Pansus (Panitia Khusus) pembahasan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Perangkat Daerah, mengusulkan kepada Pemko Padangsidimpuan, untuk membentuk SKPD (Satuan Kerja Perangakt Daerah) yang baru Dinas Pertanahan.

Hal itu mendesak direalisasikan karena semakin hari, persoalan pertanahan makin rumit di Kota Padangsidimpuan, apalagi pemerintah berkewajiban menuntaskan segala masalah sengketa tanah masyarakat atau permasalahan lainnya yang menyelimutinya.

Usulan pembentukan SKPD baru bernama Dinas Pertanahan tersebut diajukan Pansus DPRD dalam rapat pembahasan Raperda Perangkat Daerah dengan eksekutif di aula rapat DPRD, Rabu (12/110).

Sekretaris Pansus DPRD Rudy Hermanto mengatakan, Rabu, koleganya meminta Pemko agar memasukkan Dinas Pertanahan dalam pembahasan Raperda Perangkat Daerah. Hanya saja kata Rudy. dirinya menilai pembentukan SKPD baru terebut belum urgen, apalagi nantinya akan membebani APBD, sementara APBD sangat terbatas.

Saya belum setuju, tapi bila digelar voting saya pasti kalah. Karena saya menduga sebagian besar dari 9 orang anggota Pansus DPRD setuju Dinas Pertanahan diadakan di Pemko Padangsidimpuan.

Sementara Kabag Hukum Rahmat Nasution didampingi Kabag Organisasi Tobonsyah Pulungan mengakui pihak Pansus legislatif mengajukan pembentukan Dinas Pertanahan untuk mengakomodir tuntutan masyarakat akan persoalan tanah yang diperkirakan ke depan semakin kompleks.

Kita sebenarnya tidak keberatan, namun harus kita sesuaikan dengan keadaan anggaran yang tersedia pada RAPBD TA 2017.

Pewarta: Khairul Arief
Editor : Fai

COPYRIGHT © ANTARA 2026