Dalam rapat kerja DPRD Sumut di Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, Senin, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Sumut Astrayuda Bangun mengatakan, 24 agenda yang masuk dalam program pembuatan peraturan daerah (promperda) itu terdiri dari sembilan usulan legislatif dan 15 usulan Pemprov Sumut.
Ranperda yang merupakan usulan dari DPRD Sumut adalah tentang tanggung jawab sosial perusahaan, tentang Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP), tentang penyaluran jenis BBM tertentu, dan tentang retribusi eksploitasi pasir laut.
Kemudian, ranperda tentang otoritas pengelolaan dan pengawasan sungai, tentang keolahragaan, tentang budaya, serta dua usulan dari Komisi E DPRD Sumut pada 2016 yakni tentang bahasa Indonesia, bahasa daerah, dan sastra daerah, serta tentang perlindungan pekerja rumahan.
Sedangkan ranperda usulan Pemprov Sumut tentang urusan pemda yang menjadi kewenangan provinsi, tentang pertanggungjawaban APBD 2016, tentang Perubahan APBD 2017, tentang RAPBD 2018, tentang fasilitas pencegahan dan penyalahgunaan narkoba, tentang rencangan pembangunan industri, serta tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Kemudian, tentang pengelolaan persampahan, tentang pengakuan keberadaan kearifan lokal dan hak masyarakat hukum adat, tentang perubahan Perda 6 tahun 2013 tentang retribusi daerah, tentang perubahan Perda 1 tahun 2011 tentang pajak daerah, tentang pokok pengelolaan pendapatan daerah, tentang perubahan RPJMD 2013-2018, tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah, dan tentang ketenag alistrikan.
Menurut Astrayuda, ranperda tentang tanggung jawab sosial perusahaan merupakan luncuran yang belum selesai dibahas pada 2015 yang bertujuan untuk penguatan dan penegasan kewajiban perusahaan dalam tanggung jawab sosial di Sumut.
Ranperda itu merupakan pengaturan dari amanat UU 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang mengharuskan perusahaan tertentu untuk mengalokasikan dana yang diperhitungkan dengan memerhatikan kepatutan dan kewajaran.
Ranperda itu juga lanjutan dari UU 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang mengharuskan penanam modal untuk melaksanakan tanggung jawab sosial, menghormati tradisi budaya mnasyarakat di sekitar lokasi kegiatan usaha.
Ranperda tentang penyaluran jenis BBM merupakan luncuran promperda tahun 2016 usulan dari Komisi B DPRD Sumut. Namun draf ranperda dan naskah akademiknya belum disampaikan.
Ranperda eksploitasi pasir laut yang dimaksudkan untuk meningkatkan penerimaan pemda yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan di Sumut.
Ranperda tentang otoritas pengelolaan dan pengawasan sungai dimaksudkan untuk menentukan batasan antara wilayah pemukiman dengan pengembangan infrastruktur pinggiran sungai sehingga tidak terjadi kerusakan atau pencemaran sungai.
Ranperda tentang keolahragaan dimaksudkan untuk memastikan setia warga mendapatkan pelayanan dalam kegiatan olahraga, atau memilih dan mengikuti jenis olahraga yang sesuai dengan bakat dan minatnya.
Pihaknya meminta Pemprov dan komisi di DPRD Sumut yang mengusulkan ranperda tersebut agar segera menyiapkan draf dan naskah akademiknya setelah promperda itu disahkan.
Jika pihak pengusul tidak dapat menyiapkan draf dan naskah akademiknya, politisi Partai gerinda itu menyarankan agar ranperda tersebut ditarik dari promperda agar tidak menjadi temuan aparat fungsional yang melakukan pembinaan dan pemeriksaan di lingkungan DPRD Sumut.
Pewarta: Irwan ArfaEditor : Tengku Amri
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.