DPT Pilkada Tebing Tinggi tahun 2017 tercatat sebanyak 106.940 jumlah pemilih dengan jumlah TPS sebanyak 289 di 35 Kelurahan se Kota Tebing Tinggi.
Tebing Tinggi,8/12(antarasumut)- Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tebingtinggi tahun 2017 di Kantor KPU Jalan Rumah Sakit Umum Kota Tebing Tinggi yang berlangsung hingga malam hari, Selasa (6/12), berjalan alot karena ada perbedaan pendapat antara pihak KPU dan Panwaslih atas temuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda atau duplikat record yang tercatat sebanyak 1.507 pemilih dan harus dibuang.

Hingga larut malam, rapat pleno terbuka penetapan DPT Pilkada Tebing Tinggi tahun 2017 itu tidak ada titik temu kesepakatan tentang DPT pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tebing Tinggi.

Setelah diambil kesepakatan penghapusan data invalid (duplikat record) bersama pihak KPU dan Panwas Kota Tebing Tinggi dan ditanda tangani berita acara, data DPT Pilkada Tebing Tinggi tahun 2017 tercatat sebanyak 106.940 jumlah pemilih dengan jumlah TPS sebanyak 289 di 35 Kelurahan se Kota Tebing Tinggi.

Berdasarkan Data Pemilih Tetap (DPT) di Kecamatan Bajenis tercatat jumlah pemilih 24.151, Kecamatan Padang Hilir 22.695, Kecamatan Padang Hulu 20.883, Kecamatan Rambutan 22.409 dan Kecamatan Tebingtinggi Kota 16.802 pemilih sehingga total DPT sebanyak 106.940 pemilih.

Ketua Komisioner KPU Tebingtinggi, Abdul Khair mengambil keputusan yang disahkan oleh lima orang anggota Komisioner KPU Tebing Tinggi bahwa DPT Pilkada Tebing Tinggi tahun 2017 ditetapkan sebanyak 106.940 pemilih.

Terkait masalah Duplikat Record berjumlah 1.507 pemilih yang memiliki e-KTP tetapi tinggal di kabupaten atau kota lain secara otomatis akan terhapus.

Rapat pleno yang dimulai pukul 14.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB malam, ini merupakan sejarah panjang bagi KPU Tebing Tinggi dalam penetapan DPT.

Salinan DPT ini nantinya akan dicopy gandakan dan ditempel di kelurahan agar masyarakat bisa mengetahui dirinya sudah terdaftar di DPT. Bagi pemilih yang tidak terdaftar di DPT, tapi memiliki e-KTP, bisa memberikan hak suaranya di TPS", bilang Abdul Khair.

Rapat pleno terbuka penetapan DPT pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tebing Tinggi tahun 2017 yang dipimpin Ketua Komisioner KPU, Abdul Khair, Wal Ashri, Ridwan Napitupulu, Buckhori dan Zulkifli M Hasan serta Sekretaris KPU, Ahmad Nurdin.

Ketua Komisioner Panwaslih Tebing Tinggi Muhammad Idris didampingi Marwan SAg dan Huriadi Ramli Pangabean mempertanyakan permasalahan NIK ganda ditemukan Panwaslih sebanyak 1.507 pemilih. 

Panwaslih juga mempertanyakan kepada pihak KPU, mengapa Panwaslih tidak dilibatkan (diundang) dalam penghapusan data invalid e-KTP, sedangkan sesuai Peraturan KPU nomor 8 Tahun 2016, pasal 13, KPU harus melibatkan Panwaslih dalam penghapusan data ganda.

Marwan juga mengatakan bahwa pihak KPU Tebing Tinggi melayangkan undangan dengan judul yang tidak jelas rapat dengan pihak KPU dan stakeholder. "Pihak KPU tidak jelas mengapa Panwaslih tidak diundang dalam penghapusan data invalid tersebut", jelas Marwan.

Menanggapi pertanyaan anggota Panwaslih, Abdul Khair menyatakan bahwa pihaknya sudah melayangkam surat kepada pihak Panwaslih Kota Tebing Tinggi terkait rapat kerja tentang penghapusan duplikat record (NIK ganda), tetapi atas adanya kesilapan kerja karena mengejarnya waktu permasalahan tersebut bisa dimaklumi.

Kita berharap Pilkada Walikota dan Wakil Walikota Tebing Tinggi tahun 2017 ini bisa berjalan dengan sukses. Masukan dan kritikan dari pihak Panwaslih menjadi koreksi dan catatan buat KPU Tebing Tinggi", ungkap Abdul Khair



Pewarta: Dhani Elison
Editor : Akung

COPYRIGHT © ANTARA 2026