Samosir, 16/11 (Antarasumut) - Wakil Bupati Samosir, Juang Sinaga bersilaturahmi dengan warga Desa Limbong untuk membicarakan pelepasan tanah demi pembangunan kedepan.
"Pembebasan tanah akan mempercepat pembangunan, dan semua itu untuk kepentingan bersama," ujar Juang meyakinkan warga pemilik tanah di Aula Kantor Kepala Desa Limbong, Rabu.
Juang menegaskan, dalam pelepasan sebagian tanah milik warga itu, Pemerintah tetap akan memberikan ganti rugi.
Ganti rugi yang disediakan pemerintah itu harus mengacu pada peraturan yang berlaku, dan masyarakat pun harus paham, jangan bertahan harga tinggi, karena semua untuk kesejateraan dan kepentingan masyarakat.
Juang mengatakan, Pemkab Samosir siap merealisasikan pembangunan, apalagi Pemerintah Pusat telah memberikan anggaran pembangunan untuk pengembangan pariwisata kawasan Danau Toba, dan Samosir termasuk di dalamnya.
Hanya saja sampai saat ini terkendala dengan sebagian warga yang berusaha mempertahankan tanah yang terdampak pembangunan, atau dilepas dengan harga tinggi.
"Keluhan masyarakat dapat kami terima dan sebaliknya masyarakat juga harus bisa menerima keluhan pemerintah," kata Juang.
Pembebasan lahan yang terkendala itu di antaranya daerah Desa Limbong terkait pembangunan jalan dari Parumbasan ke Aek Sipitudai yang melintasi persawahan masyarakat.
Penjelasan dari Wakil Bupati, akhirnya bisa diterima warga setempat yang menyetujui pembebasan lahan selebar delapan meter.
Sedangkan soal ganti rugi, akan dibahas oleh tim pembebasan lahan setelah pengukuran.
Demikian juga pemangkasan tikungan di jalan Tele yang masih dimiliki warga Desa Limbong disetujui dalam kesempatan tersebut, bahkan tanpa ganti rugi.