Pematangsiantar, Sumut, 11/10 (Antara) - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) susulan untuk pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar, Sumatera Utara, dipastikan diikuti empat pasangan calon.
Kepastian tersebut disampaikan komisioner KPUD setempat, Selasa, dalam temu pers, setelah penyelenggara Pemilu mendapatkan salinan putusan MA terkait gugatan sengketa Pilkada yang diajukan pasangan Survenof Sirait-Parlin Sinaga.
"Surat putusan MA bernomor 417/K/TUN/2016, kami terima kemarin malam sekitar pukul 23.00 WIB," sebut Ketua KPUD Pematangsiantar, Mangasi Tua Purba didampingi dua komisioner, Jafar Siddik dan Riswanty Panjaitan.
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim tingkat kasasi menilai putusan PTTUN Medan yang menguatkan PTUN Medan salah dalam penerapan hukum.
Majelis Hakim MA juga menyatakan dengan putusan ini tidak tersedia lagi forum gugatan bagi penggugat mengingat sengketa Pilkada memiliki karakteristik pembatasan tenggang waktu yang ketat.
"MA merupakan tingkat akhir, tidak ada lagi upaya atau proses hukum sesuai UU," sebut Mangasi.
Empat pasangan calon itu, Sugito-Jumadi, Teddy Robinson Siahaan-Zainal Purba, Hulman Sitorus-Hefriansyah dan Wesly Silalahi-Sailanto.
Komisioner juga memastikan lanjutan pelaksanaan Pilkada tahun 2015 yang tertunda akibat proses hukum yang diajukan Survenof-Parlin, secepatnya digelar setelah ada petunjuk dari KPU RI.
Komisioner menginformasikan, KPUD setempat telah membuat rancangan berupa draf untuk pelaksanaan pada Oktober, November dan bisa bergeser ke Desember.
"Kami masih menunggu petunjuk KPU RI, tetapi bisa kami pastikan tahun 2016, jika tidak ada halangan lain," kata Mangasi. ***2***