Medan, 29/9 (Antarasumut) - Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara hingga Kamis siang (29/9) berhasil menghimpun uang tebusan amnesti pajak atau tax amnesty sebesar Rp3,5 triiun dari target penerimaan tahap pertama sebesar Rp4,4 triliun.
"Penerimaan masih kurang Rp900 miliar dari target, tetapi diyakini hingga Jumat, 30 September yang merupakan batas akhir pengampunan pajak tahap pertama, kekurangan itu bisa dihimpun," kata Kepala Kanwil DJP Sumut, Mukhtar di Medan, Kamis.
Uang tebusan tax amnesty yang sebesar Rp3,5 triliun itu berasal dari hampir 25.000 wajib pajak di mana terbesar merupakan wajib pajak orang pribadi sejumlah 18.000 wajib pajak.
Adapun harta yang telah dideklarasikan menembus angka Rp116 triliun.
Dia mengaku, animo wajib pajak mengikuti program tax amnesty itu sangat tinggi sehingga DJP memberi apresiasi tinggi dan berharap jumlah yang mengikuti program tersebut semakin banyak saat batas akhir pelaporan tahap pertama dan termasuk untuk tahapan berikutnya.
"Untuk menjaring dan melayani maksimal animo masyarakat memanfaatkan program tax amnesty itu, DJP Sumut akan mengoperasikan kantor pelayanan pajak hingga pukul 00.00 WIB di hari terakhir program atau 30 September 2016," katanya.
DJP Sumut, kata dia, berharap bisa mencapai target penghimpunan tebusan tax amnesty tahap pertama sebesar Rp4,4 triliun tersebut.
Gubernur Sumut H T Erry Nuradi yang terlihat melaporkan harta kekayaan di Kanwil DJP Sumut, menyebutkan, tax amnesty harus mendapat dukungan penuh dari semua kalangan.
"Dukungan kuat sudah seharusnya dari warga Sumut karena Presiden Jokowi (Joko Widodo) melakukan sosialisasi tax amnesty di Sumut," katanya.