para pendamping desa dan pendamping lokal desa kurang cakap dalam hal pendampingan terhadap desa sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Padangsidimpuan, 29/8 (Antarasumut)- Sebanyak 42 desa yang ada di Kota Padangdidimpuan terkendala pencairan dana desa tahap I tahun anggaran 2016 yang diperuntukkan bagi peningkatan pembangunan desa yang ada di Kota Padangsidimpuan.
Kepala Kantor Pemberdayaan Masyarakat Kota Padangsidimpuan Drs. Sahrul Efendi Tanjung melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa (Pemdes) Afdal SH meyampaikan, Senin, keterlambatan itu bukan karena kesalahan aparat desa atau instansi yang membawahi desa.
Tetapi karena para pendamping desa dan pendamping lokal desa kurang cakap dalam hal pendampingan terhadap desa sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pemkot Padangsidimpuan tidak dapat berbuat banyak karena tidak bisa mencampuri kinerja para pendamping desa. Sebab tidak boleh ada campur tangan pemerintah dalam perekrutan dan penentuan wilayah kerja para pendamping desa dan pendamping lokal desa tersebut.
Tambahnya, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa) untuk seluruh desa sudah selesai dalam bentuk dokumen. Demikian juga APBDes yang saat ini sudah memasuki tahap proses evaluasi untuk selanjutnya dilakukan pencairan setelah tahapan yang dipersyaratkan selesai.
"Harapan kita bersama pemerintah pusat maupun propinsi agar memberikan pelatihan tambahan agar para pendamping desa tersebut dapat lebih maksimal kinerjanya dan bermanfaat buat desa khususnya di Kota Padangsidimpuan," katanya.
Pewarta: Khairul AriefEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026