Dari 499 Orang Napi Lapas Tebing Tinggi yang menerima Remisi HUR-RI Ke 71, 9 Orang diantaranya langsung bisa bebas setelah dipotong masa tahanan.
Tebing Tinggi, 17/8 (Antarasumut) - Sebanyak 499 rarapidana Lapas Kelas II B Tebing Tinggi menerima remisi kemerdekaan.

Kalapas Kelas II B Tebing Tinggi, Alexsander.L.Putra, mengatakan, awalnya pihaknya mengajukan usulan sebanyak 852 napi untuk menerima remisi, namun oleh Kemenhumkam dan Ham RI memutuskan yang menerima remisi sebanyak 499 orang.

Dari 499 orang napi yang menerima remisi tersebut 321 terkait dengan pidana umum, 33 berkaitan dengan PP. No.28 Tahun 2006, dan dari 499 Napi yang menerima remisi, 9 Napi diantaranya dinyatakan bebas langsung setelah dipotong masa tahanan.

Dinyatakan Kalapas ada 302 orang Napi yang belum menerima remisi terkait dengan PP No.99 tahun 2012, yang saat ini masih menunggu SK nya yang masih dalam proses di Kemenhumkam HAM di Jakarta.

Ada juga Napi yang belum bisa menerima resmisi dikarenakan belum menjalani 6 bulan masa pidana sebanyak 14 orang Napi dan sedang menjalani masa pidana denda 4 orang napi, sedang menjalani hukuman disiplin 4 orang serta remisi susulan SK nya belum terun ada 51 orang Napi Katanya.

 


Pewarta: Dhani Elison
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026