Pematangsiantar, Sumut, 10/8 (Antara) - Warga Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, diingatkan untuk segera merekam data diri di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.


"Yang sudah memenuhi syarat, tetapi belum terekam silahkan ke Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil)," ujar Penjabat Wali Kota Pematangsiantar Jumsadi Damanik pada sosialisasi Kebijakan Kependudukan di Balai Data Pemkot Pematangsiantar, Rabu.


Wali kota juga menginstruksikan para camat dan lurah untuk mengajak secara aktif warga di wilayah masing-masing.


Ia mengatakan, seluruh warga negara harus memiliki data diri yang dicatatkan dalam dokumen resmi negara supaya valid dan menghindari identitas ganda.


"Jika sampai akhir tahun 2016 masih ada warga yang belum terekam, data kependudukan yang lama akan dihapus. Akibatnya, akan menyulitkan masyarakat juga di kemudian hari," katanya.


Kepala Bidang Penyuluhan dan Informasi Disdukcapil Pematangsiantar Sudarsono Sipayung mengatakan, KTP Elektronik berlaku seumur hidup, sepanjang tidak adanya perubahan atas elemen data penduduk dan berubahnya domisili.


Pemberlakuan seumur hidup itu dilakukan agar diperoleh kemudahan dan kelancaran dalam pelayanan publik di berbagai sektor, baik oleh pemerintah mau pun swasta.


Sudarsono menginformasikan, saat ini pelaporan pencatatan kematian tidak lagi dibebankan kepada keluarga yang bersangkutan, tetapi menjadi kewajiban RT atau lurah setempat.  

Pewarta: Waristo
Editor : Ribut Priadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026