Hal itu diungkapkan Sekda Tapteng Henri Susanto Lumbantobing disaat membuka acara Sosialisasi Undang-undang ASN Pemkab Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2016, di Aula SMAN 1 Matauli Pandan, Kamis pagi.
Ia mengatakan tahun ini Pemkab Tapteng tidak ada melakukan lelang jabatan.
Hal itu dikarenakan aturan Undang-undang yang menyebutkan, bahwa kepala daerah tidak bisa melakukan mutasi pejabat enam bulan sebelum atau sesudah jabatan kepala daerah berakhir.
“Masukan itulah yang kami sampaikan kepada bupati Tapteng dan dapat dimengerti. Untuk itulah kami mengharapkan kepada ibu Nuraidah selaku Komisioner ASN pusat dapat menjelaskan kepada kami Undang-undang ASN termasuk dengan sistim lelang jabatan,â€kata Sekda.
Diakui Sekda, pihaknya sudah banyak berkoordinasi dengan daerah-daerah yang sudah melakukan lelang jabatan, namun selalu diarahkan agar berkoordinasi dengan pusat.
Sementara itu Komisioner ASN, Nuraidah memaparkan alasan dibentuknya Komisioner ASN oleh Pemerintah.
Salah satunya menjaga netralitas pengangkatan jabatan ASN. Karena sejak bergulirnya pemilihan kepala daerah melalui pilkada langsung, banyak kepala daerah menempatkan jabatan SKPD bukan karena kemampuan melainkan karena selera kepala daerah itu sendiri.
“Jadi banyak hal penyebab lahirnya Komisioner ASN. Untuk itulah dipandang sangat perlu sosialisasi Undang-undang ASN ini,â€jelasnya.
Pewarta: JasonEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.