Sipirok,22/7 (Antarasumut)- Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan tetap dan serius serta konsisten untuk memindahkan atau merelokasi sisa makam yang ada di perkomplekan kantor Bupati, Janji Mauli, Sipirok.
Bupati H. Syahrul M. Pasaribu SH sekaligus menjawab pandangan umum seluruh fraksi dan oknum anggota DPRD Tapanuli Selatan pada paripurna atas penyampaian nota 4 Ranperda diajukan, kemarin.
Bahkan Bupati Syahrul mengungkap perjalanan konsistensi Pemkab Tapanuli Selatan bagaimana agar makam makam tersebut dapat terelokasi dengan cepat.
Kata dia, proses relokasi ratusan makam dari komplek perkantoran ke lokasi makam baru Janji Mauli sejak 2013 sudah banyak usaha dan upaya yang dilakukan Pemkab.
"Langkah Pemkab bersama unsur pimpinan daerah, MUI, GKPA telah empat kali mengundang dan bersama kepala desa, BPD Janji Mauli ke Kantor Bupati agar makam dapat segera dipindahkan," katanya.
Dari beberapa rapat saat itu sejumlah pihak desa Janji Mauli tetap menolak makam keluarga mereka di komplek perkantoran dipindahkan, padahal sudah difasilitasi.
"Fasilitas seperti Pemkab menyanggupi biaya pemindahan dan pembangunan kembali makam baru di area baru makam bahkan bahkan cara mengikuti adat yang ada," terangnya.
Malah sebaliknya, akhir 2013 pihak desa Janji Mauli menggugat Bupati di PTUN Medan dengan obyek gugatan SK. Menhut 244/Menhut-II/2011 supaya dibatalkan.
"Ternyata putusan hakim menolak gugatan warga desa Janji Mauli, pun sampai tingkat MA, warga kalah," jelasnya.
Belum puas sampai disitu, selanjutnya Bupati, wakil bupati, sekda dan asisten juga dilapor sejumlah masyarakat Janji Mauli ke Polda Sumut atas tuduhan pengrusakan tanaman warga.
"Dari berkas yang dilimpahkan Polda ke Polres Tapanuli Selatan ternyata apa yang dilaporkan masyarakat tidak memenuhi unsur dan terbit SP 3 pasca gelar perkara, dan dianggap inkrah," katanya.
Seiring berjalannya waktu, dengan langkah persuasif, diawal Tahun 2016 Pemkab Tapanuli Selatan kembali dengan mengundang masyarakat Janji Mauli dalam rangka pemindahan makam.
"Pendekatan secara intensif itu mulai berbuah manis, disepakati dan hasilnya sudah 62 makam dipindahkan 2016 ditambah 60 pemindahan pada 2012, sehingga makam yang sudah direlokasi berjumlah 122 makam," katanya.
Berlanjut dan bertambah lagi dengan adanya kesepakatan kepada 18 pihak keluarga yang menyatakan mereka rela makam keluarga mereka dipindahkan.
"Dengan itu maka total keseluruhan makam yang sudah dipindahkan sebanyak 140 makam," katanya.
Sedang dengan sisa sekitar 73 makam sebagaimana ada dalam pandangan umum fraksi DPRD pihak Pemkab Tapanuli Selatan masih terus melakukan upaya dan pendekatan agar makam bisa direlokasi.
Pun demikian, Bupati Syahrul M.Pasaribu mengucapkan terima kasih atas tingginya atensi fraksi dewan itu dengan sebaliknya selaku bagian dari pemerintahan DPRD juga turut memberi motivasi dan informasi.
"Saya juga berharap kepada fraksi-fraksi maupun atas nama anggota DPRD bisa membantu menginformasikannya kepada keluarga punya makam baik yang ada di Tapsel maupun dimana pun berada,"imbuhnya.
Informasi tersebut menurut Bupati Syahrul cukup penting dalam rangka memberikan pemahaman pihak keluarga agar bagaimana sisa makam yang belum direlokasi bisa terwujud secepatnya.
"Masalahnya belum belum adanya komunikasi intensif dengan pihak keluarga yang punya makam, atau sehingga belum ada titik temu," kata M.Zein terpisah.
Namun, Zein optimis apa yang disampaikan pihak DPRD melalui pandangan umum fraksi dapat dilaksanakan.
Apalagi upaya untuk itu sudah kita upayakan, lagian, proses seperti ini butuh waktu 'kan tidak seperti membalik telapak tangan apalagi menyangkut masyarakat banyak," katanya.
Dalam rapat paripurna pandangan umum atas nota Ranperda di Gedung DPRD Tapsel, Sipirok ini berjalan aman dan lancar dipimpin ketua Rahmat Nasution, bersama wakil ketua Naswardi Sihaloho, dan Husin Sogot Simatupang, Kemarin.