Padangsidimpuan 21/7 (Antarasumut)- 102 unit Kios di Pasar kota Padangsidimpuan yang di kenal dengan sebutan Pajak Batu masih terkendala titik relokasi.
Kendala ini datangnya dari para pedagang atau pemilik kios itu sendiri. Hal ini terlihat terjadinya silang pendapat atau ketidak sepahaman di kalangan para pedagang itu sendiri tentang relokasi sementara yang di tawarkan oleh Pemerintah kota (Pemko) Padangsidimpuan.
Pertemuan dalam rangka relokasi tempat berdagang tersebut dilaksanakan pada Kamis, di Aula Kantor Walikota Padangsidimpuan yang di pimpin Asisten II Pemko Padangsidimpuan, DR.Alipada Harahap di hadiri Kabid Pasar dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Hariri, Anggota DPRD dari Komisi II, H.Erwin Nasution (PAN) Kakansatpol, Samadhi, Polres Padangsidimpuan, Dinas Perhubungan, serta sejumlah perwakilan pedagang Pajak Baru Padangsidimpuan.
Pada Kesempatan tersebut Disperindag melalui Kabid Pasar Hariri menjelaskan ada 3 (tiga) opsi yang di tawarkan oleh pemerintah kota Padangsidimpuan untuk relokasi para pedagang yakni di Sepanjang Jalan Dr.Wahidin, Jalan Thamrin depan BRI hingga jalan Baru II , dan Pelataran pajak batu. Dari ke 3 opsi tersebut di sampaikan juga dampaknya terhadap para pedagang kaki lima dan pedagang makanan yang berjualan pada malam hari.
Hariri, juga menambahkan rencana pembangunan/rehab pajak batu tersebut antara lain, mengganti kios yang terbuat dari kayu (papan) menjadi permanen sebanyak 102 unit pada bagian sisi Jalan Dr.Wahidin dan sisi bagian Jalan H Agus Salim atau yang kerap di sebut jalan Mesjid, perbaikan bagian atap yang saat ini di temukan ada 10 titik kerusakan serta pengecatan bagian dalam di sisi atas pajak batu tersebut.
